Rabu 06 Mar 2019 18:01 WIB

Gojek Hindari Praktik Perang Tarif

Dalam menentukan tarif, Gojek menyesuaikan dengan indikator tertentu.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Gojek. Ilustrasi
Gojek. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu aplikasi transportasi daring, Gojek memastikan tidak melakukan praktik perang tarif. Saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelediki dugaan adanya perang tarif dalam operasional transportasi daring. 

"Kalau dari Gojek sendiri kami menghindari praktik yang bisa menyebabkan perang harga," kata Senior Manager Corporate Affairs Gojek Alvita Chen di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/3). 

Baca Juga

Dia menjelaskan saat ini Gojek sama sekali tidak menentukan tarif semurah mungkin untuk bersaing dengan transportasi daring lainnya, yakni Grab Indonesia. Alvita mengatakan dalam menentukan tarif, Gojek selalu menyesuaikan dengan indikator tertentu sehingga sesuai dengan penggunanya. 

Dengan begitu, Alvita menegaskan Gojek tidak mengupayakan adanya perang tarif untuk menarik konsumen. "Nah harga itu disesuaikan dengan kemampuan bayar masyarakat di satu kota," tutur Alvita. 

Meskipun begitu, Alvita menegaskan Gojek selalu terbuka jika saat ini KPPU tengah melakukan penyelidikan mengenai dugaaan perang tarif tersebut. Dia memastikan, Gojek memiliki tim khusus yang berhubungan dengan pemerintah untuk melakukan komunikasi.

Sebelumnya, Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan saat ini terdapat beberapa laporan terkait predatory pricing dalam industri transportasi daring. Hanya saja, saat ini KPPU masih melakukan penelitian untuk mencari bukti dugaan tersebut. 

Guntur menururkan untuk membuktikan terjadinya predatory pricing harus melalui mekanisme terlebih dahulu. "Akan kami tentukan, yakni dalam tanda kutip pemberkasan dan persidangan,” tutur Guntur di Gedung KPPU, Senin (4/3). 

Dia menjelaskan, predatory pricing merupakan strategi untuk menggaet konsumen, dengan menawarkan harga termurah. Menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pembuktian atas predatory pricing harus melalui proses penelitian, penyelidikan, kesimpulan hasil pemeriksaan, dan persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement