Selasa 26 Feb 2019 19:45 WIB

1,3 Juta Rekening Diduga untuk Pencucian Uang

PPATK akan berikan data rekening yang digunakan pencucian uang ke penegak hukum.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Dian Ediana Rae Wakil Kepala PPATK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Dian Ediana Rae Wakil Kepala PPATK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah telah mengantongi dan memantau 1,3 juta rekening milik sejumlah pejabat negara, politisi, pengusaha hingga firma hukum yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menegaskan, pihaknya tidak akan sungkan menyerahkan data rekening tersebut ke penegak hukum demi mempersempit ruang gerak pelaku pencucian uang.

Baca Juga

"Ini bukan cuma list mati begitu saja, bukan. Tapi juga di PPATK sendiri kita akan lakukan monitoring," ujar Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (26/2).

Dian menerangkan, saat ini PPATK telah menjalin kerja sama dengan sejumlah institusi penegak hukum dalam rangka memberantas tindak pencucian uang yang merupakan bentuk kejahatan di sektor keuangan. Ia pun menegaskan bahwa selain pidana, pelaku yang terkena TPPU bisa dimiskinkan melalui aturan hukum.

"Apabila aparat penegak hukum membutuhkan list tersebut, akan diserahkan oleh PPATK," ujar Dian.

Di waktu yang berbeda, puluhan nasabah korban investasi bodong meminta jajaran PPATK dan OJK mendalami rekening milik Yandi Suratna Gondoprawiro yang diketahui merupakan pemilik Brent Ventura dan Brent Securities. Langkah tersebut dilakukan menyusul belum dibayarkannya dana investasi mencapai Rp 859 miliar yang disetor 532 nasabah sejak 2013 silam.

"Kami sebagai korban juga sudah sepakat bawa kasus investasi bodong ini dengan aduan tindak pindana cuci uang. Kalau perlu pihak berwenang bisa menelusuri pihak-pihak mana saja yang pernah terkait dengan Yandi dalam kasus ini," ujar salah satu debitur Brent Securities, Hartono.

Saat ini, Yandi Suratna Gondoprawiro berstatus terpidana dengan hukuman penjara 2,5 tahun atas kasus penipuan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Yandi tercatat pernah menunjuk sejumlah penasihat hukum mulai dari kantor hukum Rudyantho and Partners, Hermanto Barus, hingga Elza Syarief and Partners.

"Kami harap OJK dan PPATK turun tangan menelusuri aliran dana. Tolong Kami yang butuh kepastian," kata Hartono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement