Selasa 26 Feb 2019 12:36 WIB

Pemerintah Finalkan Perpres Kendaraan Listrik

Perpres akan diserahkan kepada presiden pada 5 Maret.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
Mobil listrik BLITS dan mobil hibrida Kasuari karya ITS dan UBL singgah di Kota Padang, Rabu (5/12), untuk mengisi daya.
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Mobil listrik BLITS dan mobil hibrida Kasuari karya ITS dan UBL singgah di Kota Padang, Rabu (5/12), untuk mengisi daya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan saat ini pemerintah masih melakukan finalisasi Peraturan Presiden Kendaraan Listrik. Luhut menargetkan Perpres tersebut akan selesai tanggal 5 Maret esok.

Luhut menjelaskan saat ini pemerintah masih melakukan finalisasi dari draf Perpres tersebut. Ia menjelaskan tanggal lima esok semua pihak finalisasi di tempatnya, kemudian diajukan ke Presiden.

Baca Juga

"Tadi masalah kalimat kalimat dalam pasar aja. Nanti tanggal 5 kita finalisasi lagi disini. Kita cek, lalu kita berikan ke Presiden," ujar Luhut di Kantornya, Selasa (26/2).

Direktur Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi menjelaskan dalam perpres tersebut nantinya akan mendorong percepatan pelaksanaan mobil listrik. Budi merinci di dalam aturan tersebut juga tak terlepas dari aturan tentang lalu lintas jalan yang sudah lebih dulu ada seperti  UU Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas kendaraan.

"Jadi intinya hampir sama, karena memang tidak boleh bertentangan dengan UU 22. Nah, karena ada irisannya, nanti ini kan harus didetailkan lagi," ujar Budi di Kantor Kemenko Maritim, Selasa (26/2).

Nantinya ada juga soal pembahasan uji KIR. Jika mengacu pada UU Nomer 22, uji tipe dan kelayakan berada di bawah Kemenhub. Pihak swasta pun diperbolehkan untuk melakukan uji KIR. 

"Nah tapi begitu uji berkala, swasta apakah bisa, dan memadai, ini yang belum diakomodasi," ujar Budi.

Sedangkan dari sisi insentif, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto menjelaskan masih menunggu Kementerian Keuangan untuk membahas skema insentif untuk kendaraan listrik ini. Airlangga menjelaskan kemungkinan insentif akan berkaitan dengan UU PPN Barang Mewah (UUPPNBM). Hanya saja, ia belum bisa mendetailkan poin ini.

"Kalau dari Menkeu UU PPNBm itu harus konsultasi dengan DPR sesuai dengan UU. Jadi kami harapkan begitu Perpres disebut disitu akan mendapatkan insentif, nah kalau insentfinya gantung kan kurang elok," ujar Airlangga.

Airlangga juga menjelaskan insentif ini perlu diutamakan agar proyek ini bisa segera terealisasi. "Artinya kalau diteken harus ada fiskalnya, kalau diteken fiskalnya tertunda kan kurang elok," ujar Airlangga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement