REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih terus mengkaji besaran tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO). Salah satu pertimbangannya adalah harga CPO di pasar global yang masih terbilang fluktuatif. Diperkirakan, keputusan akhir mengenai kebijakan ini akan diambil pada pekan depan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, faktor lain yang menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan adalah aspirasi dari petani. Harga sawit di tingkat petani membuat mereka kerap merugi. "Karena harganya juga kan sudah lama rendah," tuturnya ketika ditemui usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (25/2).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan regulasi baru mengenai tarif pungutan ekspor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) atas ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa pemerintah memutuskan tidak memungut tarif pungutan ekspor apabila harga CPO internasional berada di bawah 570 dolar AS per ton. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada 4 Desember 2018. Namun, menurut Enggar, belum ada keputusan lanjutan dari pemerintah sampai sejauh ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono menjelaskan, pemerintah juga masih menunggu kumpulan data dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS). "Pak Menko (Darmin Nasution) ingin ada kajian dan time series data dulu," ujarnya.
Kasdi berharap, data-data yang dibutuhkan dapat terkumpul dapat dalam waktu dekat sehingga keputusan bisa diambil segera. Sebab, keputusan berdampak pada nasib para petani sawit yang sudah terkena imbas akibat penurunan harga CPO di pasar global.
Harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Februari 2019 adalah 565,40 dolar AS per MT. Harga referensi tersebut menguat 62,10 dolar AS atau 12,34 persen dari periode Januari 2019 yang sebesar 503,30 dolar AS per MT. "Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 0 dolar AS/MT untuk periode Februari 2019," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. BK CPO untuk Februari 2019 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar USD 0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Desember 2018 sebesar USD 0/MT.