Jumat 22 Feb 2019 15:34 WIB

Pengamat: Pelaporan SPT Diprediksi Naik Tahun Ini

Edukasi membuat semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pelaporan.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Friska Yolanda
Warga mendaftar pajak melalui E-Filing dan E-Billing di Pojok Pajak salah satu mall di Jakarta Barat, Ahad (27/3). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Warga mendaftar pajak melalui E-Filing dan E-Billing di Pojok Pajak salah satu mall di Jakarta Barat, Ahad (27/3). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memprediksi kenaikan target pelaporan SPT dibandingkan tahun lalu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terbilang realistis. Ia pun memprediksi hal serupa, meski belum bisa menyebutkan persentase peningkatan pelaporan. 

Yustinus menuturkan, banyak faktor yang membuat peningkatan target pelaporan SPT tersebut realistis. Di antaranya pemanfaatan teknologi dalam proses pelaporan SPT yang memungkinkan wajib pajak (WP) dapat melakukannya secara online atau melalui e-filing. "Metode ini memudahkan masyarakat," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (22/2). 

Baca Juga

Selain itu, Yustinus menambahkan, pemerintah sudah melakukan sosialisasi dan edukasi pelaporan SPT secara masif. Kegiatan ini membuat semakin banyak masyarakat yang semakin memahami pentingnya melaporkan SPT dan dampak positifnya. Dengan peningkatan kesadaran dan kemudahan ini, para WP akan semakin terdorong dalam melaporkan SPT. 

Namun, Yustinus mencatat, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah terkait pelaporan SPT. Di antaranya pengisian e-filing yang terkadang memakan waktu lama atau bahkan mengalami kegagalan. "Jadinya, mereka kembali lagi ke manual," ujarnya. 

Di samping kemudahan proses, Yustinus juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan hak dasar WP dalam memperoleh keadilan. Di antaranya memberikan keputusan secara adil dan tidak sekadar formalitas ketika WP mengajukan proses keberatan. 

Poin lain adalah proses sengketa pajak. Selama ini, Yustinus menilai, proses ini masih memakan waktu lama yang membuat WP harus mengeluarkan waktu, tenaga hingga biaya tambahan. 

Menurut catatan Republika.co.id, jumlah SPT yang masuk pada 31 Maret 2018 adalah sekitar 10,6 juta. Jumlah tersebut meningkat 14 persen dibanding dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu 9,3 juta. 

Direktorat Jenderal Pajak mencatat, terdapat 18 juta WP yang wajib melaporkan SPT. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menargetkan 85 persen WP melaporkan SPT. Target itu lebih tinggi dibanding realisasi tahun lalu, yakni 72 persen. 

Robert menuturkan, pemerintah kini sedang berambisi meningkatkan target pelaporan SPT. Kemenkeu sudah menyiapkan rencana kerjanya, termasuk memberikan edukasi dan penyuluhan kemudahan untuk melaporkan SPT kepada masyarakat hingga membuat aturan-aturan yang bersifat menyederhanakan. "Edukasi paling penting," katanya setelah ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (20/2). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement