REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganjurkan agar layanan pinjaman daring bekerjasama dengan asuransi. Kerjasama tersebut dinilai dapat mengatasi penunggakan pengembalian dari peminjam sehingga praktik penagihan yang tidak etis pun bisa terhindar.
"Sebaiknya kerjasama dengan asuransi sehingga saat ada penunggakan asuransi yang akan bayar. Ini untuk menghindari penagihan yang tidak etis," kata Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan di Jakarta, Rabu (20/2).
Menurut Munawar, praktik penagihan dengan cara meneror tersebut umumnya dilakukan oleh fintech ilegal. Namun, tidak menutup kemungkinan fintech legal pun ada juga yang melakukannya.
Munawar menjelaskan, sejauh ini belum ada mekanisme hukum yang bisa menjerat oknum pelaku fintech ilegal. Hal ini disebabkan belum ada undang-undang khusus mengenai fintech.
Munawar menambahkan, OJK hanya memiliki wewenang mengatur fintech legal yang sudah terdaftar di OJK. "Yang ilegal ditangani oleh satgas khusus yang terdiri dari beberapa lembaga termasuk Polri," ujar Munawar.
Namun demikian, Munawar menegaskan, setiap penyelenggara peminjaman daring diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan data peminjam. OJK menetapkan hanya ada beberapa data yang boleh diakses yaitu kamera, mikrofon dan lokasi. Sedangkan galeri dan daftar kontak tidak diperbolehkan.