Kamis 21 Feb 2019 09:46 WIB

OJK Anjurkan Fintech Kerja Sama dengan Asuransi

Kerja sama denga asuransi diharapkan bisa mencegah penagihan yang tidak etis.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganjurkan agar layanan pinjaman daring bekerjasama dengan asuransi. Kerjasama tersebut dinilai dapat mengatasi penunggakan pengembalian dari peminjam sehingga praktik penagihan yang tidak etis pun bisa terhindar. 

"Sebaiknya kerjasama dengan asuransi sehingga saat ada penunggakan asuransi yang akan bayar. Ini untuk menghindari penagihan yang tidak etis," kata Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan di Jakarta, Rabu (20/2).

Baca Juga

Menurut Munawar, praktik penagihan dengan cara meneror tersebut umumnya dilakukan oleh fintech ilegal. Namun, tidak menutup kemungkinan fintech legal pun ada juga yang melakukannya. 

Munawar menjelaskan, sejauh ini belum ada mekanisme hukum yang bisa menjerat oknum pelaku fintech ilegal. Hal ini disebabkan belum ada undang-undang khusus mengenai fintech

Munawar menambahkan, OJK hanya memiliki wewenang mengatur fintech legal yang sudah terdaftar di OJK. "Yang ilegal ditangani oleh satgas khusus yang terdiri dari beberapa lembaga termasuk Polri," ujar Munawar. 

Namun demikian, Munawar menegaskan, setiap penyelenggara peminjaman daring diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan data peminjam. OJK menetapkan hanya ada beberapa data yang boleh diakses yaitu kamera, mikrofon dan lokasi. Sedangkan galeri dan daftar kontak tidak diperbolehkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement