Rabu 20 Feb 2019 23:02 WIB

Jalan Tol Medan-Binjai Diharapkan Selesai Oktober

Pembangunan sempat tertunda karena masalah lahan.

Pengendara mobil melintas di lokasi Jalan Tol Fungsional Medan-Binjai seksi 3 yang telah dioperasikan, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (21/6).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Pengendara mobil melintas di lokasi Jalan Tol Fungsional Medan-Binjai seksi 3 yang telah dioperasikan, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengharapkan pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai, Sumatra Utara bisa selesai pada Oktober 2019. Pembangunan sempat tertunda karena masalah lahan.

"Kita membahas dan memutuskan hal-hal terkait pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai agar selesai sesuai target pada Oktober 2019," katanya saat memimpin rapat koordinasi membahas kelanjutan Jalan Tol Medan-Binjai di Gedung Kemenko Perekonomian, Rabu (20/2).

Darmin memastikan pembangunan infrastruktur jalan tol ini akan selesai sesuai rencana setelah masalah pembebasan lahan usai sepenuhnya pada akhir Maret 2019.

"Pembebasan tanah akan selesai akhir Maret sampai pengosongan, sehingga awal April bisa dimulai pembangunan," ujarnya.

Oleh karena itu, rapat koordinasi ini mengambil keputusan melalui penegasan porsi uang ganti kerugian dengan skema 70 persen dan 30 persen. Porsi 70 persen diberikan pada masyarakat Kampung Tua yang menguasai tanah dan 30 persen pada pemegang sertifikat hak milik (SHM) dan ahli waris pemegang grant sultan, sesuai dengan ganti rugi melalui tim penilai.

Skema ini sebelumnya telah ditetapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada November 2017. Namun, apabila pemegang SHM tidak menyetujui uang ganti kerugian sebesar 30 persen maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mengambil keputusan.

Keputusan itu antara lain melakukan konsinyasi ke pengadilan negeri setempat dan selanjutnya kantor pertanahan melakukan pemutusan hubungan hukum atas SHM setelah ada penetapan dari pengadilan negeri.

Kemudian, mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pembatalan SHM secara administratif. Selain itu, meminta aparat penegak hukum di pusat dan di daerah mendukung kebijakan tersebut agar proyek Jalan Tol Medan-Binjai dapat tuntas pada Oktober 2019.

Gubernur Provinsi Sumatra Utara dan Wali Kota Medan juga diharapkan ikut mengawal dan memfasilitasi upaya percepatan penyelesaian masalah pengadaan tanah Jalan Tol Medan-Binjai Seksi 1.

Dengan selesainya proses pembayaran ganti rugi kepada masyarakat maka diharapkan pengosongan lahan yang masih menghambat pembangunan dapat selesai Maret 2019.

Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Seksi 1 (Helvetia-Tanjungmulia) sepanjang 6,071 kilometer ini masih terhambat proses pembangunannya karena persoalan sengketa tanah. Padahal pembangunan ruas tol seksi 2 (Helvetia-Semayang) sepanjang 9,051 kilometer dan seksi 3 (Semayang-Binjai) sepanjang 10,319 kilometer telah selesai 100 persen.

Pembangunan jalan tol yang masuk dalam proyek strategis nasional ini telah memakan biaya Rp1,1 triliun dan dimulai sejak April 2015. Menurut rencana awal, proyek yang digarap oleh PT Hutama Karya (Persero) ini seharusnya beroperasi pada Juni 2018.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement