Rabu 20 Feb 2019 18:44 WIB

Asuransi Barang Milik Negara Siap Pertengahan 2019

Ada 40 asuransi yang akan melakukan konsorsium.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Asuransi Jiwa
Foto: pixabay
Ilustrasi Asuransi Jiwa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Industri asuransi rupanya tak sabar ingin masuk ke dalam konsorsium asuransi Barang Milik Negara (BMN) yang akan dibentuk pemerintah. Keberadaan asuransi ini diharapkan bisa memproteksi BMN terhadap risiko bencana alam. 

Direktur Eksekutif Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan skema asuransi bencana ini tengah memasuki tahap final. Saat ini, pihaknya masih menunggu kriteria pembentukan konsorsium dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Baca Juga

“Kami sudah mendapatkan 40 perusahaan asuransi yang akan melakukan konsorsium, itu data terakhir nanti bisa bertambah saya belum update lagi. Kita juga sudah sepakati polisnya, premi juga sudah disepakati tinggal menunggu kriteria perusahaan asuransi untuk konsorsium seperti apa dari Kemenkeu,” ujarnya saat konferensi pers ‘Data Triwulan IV 2018 AAUI’ di Gedung Permata Kuningan, Rabu (20/2).

Dody menjelaskan usulan pembentukan konsorsium menjadi penting sebagai penyelenggara asuransi BMN. Kehadiran asuransi BMN ini juga diharapkan dapat mendongkrak bisnis asuransi umum.

“Pembentukan konsorsium akan bekerja sama dengan pemerintah, karena selama ini asuransi bencana hanya mengcover properti kantor saja. Misal, di Selat Sunda banyak properti kantor pemerintah maka nanti semua akan dicover sebagai objek yang akan diasuransikan oleh konsorsium, tentu dengan mengikuti ketentuan yang ada,” jelas dia. 

Dody menyebut, hanya satu perusahaan asuransi yang nantinya akan bertugas menerbitkan polis asuransi BMN. Hal ini bertujuan agar menjaga standarisasi penerbitan polis dalam menangani risiko bencana. 

“Kemenkeu hanya ingin satu perusahaan asuransi yang menerbitkan polis. Sebab, perusahaan asuransi pasti memiliki standar penerbitan yang berbeda-beda, sementara kantor pemerintah juga banyak nanti akan berhadapan dengan banyak asuransi juga maka dibentuk satu perusahaan saja tapi belum menentukan perusahaannya,” jelasnya. 

Tak hanya itu, Dody menyebut pemerintah juga akan menetapkan satu manajer konsorsium, yang bertugas untuk mendata kebutuhan asuransi BMN. “Yang pasti perusahaan asuransi untuk manajer konsorsium yang memiliki jaminan paling banyak dan banyak berkoordinasi dengan pemerintah,” ucapnya. 

Jika ditelisik, Dody mengungkapkan pihaknya sudah lama mengusulkan skema asuransi bencana kepada pemerintah. Mengingat produk asuransi di Indonesia belum memiliki payung hukum, dan akhirnya rencana tersebut saat itu dimentahkan oleh pemerintah. 

“Selama ini skema asuransi masih bentuk personal," ujarnya. 

Menurut Dody, saat ini pemerintah dianggap sudah rasional memikirkan premi asuransi bencana. Hal ini mencuat ketika pertemuan pemerintah Indonesia dengan IMF-World Bank pada akhir 2018. 

“Baru tahun lalu menteri keuangan menyampaikan gagasan saat IMF itu sebagai titik balik pemerintah sudah rasional. Bahwa ternyata negara bisa membayar premi asuransi. Artinya asuransi dibayar kas negara, dianggap titik balik sangat bagus,” ucapnya. Dody menambahkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DKJN) Kemenkeu untuk menindaklanjuti skema asuransi ini. Ditargetkan akan rampung pada semester 2019 ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement