REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) E-Commerce akan memprioritaskan produk dalam negeri. Hingga saat ini, RPP E-Commerce yang menjadi bagian dari Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) itu masih terus dibahas sejak 2015.
"RPP E-Commerce ini belum final, tapi di dalamnya kita akan memprioritaskan produk dalam negeri," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti di Jakarta, Rabu (20/2).
Menurut Tjahya, meski jadi prioritas, dalam beleid itu nantinya tidak akan ada persentase kewajiban jumlah barang yang dijual dalam perdagangan elektronik harus dari dalam negeri. "Tapi kita prioritaskan yang dijual di e-commerce itu adalah produk dalam negeri," katanya.
Tjahya mengakui jumlah barang buatan dalam negeri yang dijual di e-commerce memang masih sangat sedikit. Namun, pemerintah terus berupaya agar produk dalam negeri bisa lebih banyak lagi dijual di platform daring itu.
"Upaya itu sudah kita lakukan saat Harbolnas kemarin. Ada satu waktu di mana yang dijual hanya produk dalam negeri semua," katanya.
Lebih lanjut Tjahya belum bisa mengemukakan kemungkinan adanya insentif bagi penjualan produk dalam negeri. Hal itu karena pembahasan mengenai RPP masih terus berlangsung dan diharapkan bisa segera rampung mengingat perkembangan era digital yang pesat.