Rabu 20 Feb 2019 14:47 WIB

Konsep Digitalisasi Pasar Belum Jelas

Konsep digitalisasi pasar harusnya menelisik aspek kebutuhan pedagang.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Pembeli memilih bunga mawar yang dijual di Pasar Bunga Rawa Belong, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Foto: Antara/Putra Haryo Kurniawan
Pembeli memilih bunga mawar yang dijual di Pasar Bunga Rawa Belong, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsep digitalisasi pasar yang dicanangkan pemerintah sejauh ini belum diketahui konsep pastinya. Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri menilai, pemerintah hanya melontarkan wacana yang konsepnya belum jelas. Menurutnya, sejauh ini pasar-pasar di Indonesia belum siap untuk didigitalisasikan. 

“Akan sangat berat jika seluruh pasar secara nasional didigitalisasikan, karena pasar tradisional ini kulturnya berbeda dengan retail,” kata Mansuri saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (20/2). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, selain tidak ada sosialisasi tentang konsep digitalisasi pasar kepada publik, pemerintah juga tidak menimbang adanya kultur pasar tradisional yang tertinggal akses digital. Pasalnya, kata dia, mayoritas pedagang dan pengelola pasar tradisional enggan menjamah akses digital dalam kegiatan transaksional. 

Dia menilai, kultur tersebut hampir merata di hampir setiap pasar tradisional baik di kota maupun kabupaten. Dia bahkan menyebut, pasar-pasar tradisional di kota-kota besar juga belum sepenuhnya menjangkau akses digital dalam melakukan transaksi. 

“Di Jakarta saja, digitalisasi pasar ini tidak hidup. Dulu pernah dicoba saat era pemerintahan Pak Ahok, dicoba di sistem pembayaran elektroniknya, tapi terhenti begitu saja,” kata dia. 

Meski demikian, dia menjelaskan, digitalisasi pasar yang dicanangkan pemerintah bisa saja dimasukkan ke dalam program pembangunan nonfisik dalam revitalisasi pasar. Program nonfisik yang dimaksud melingkupi cakupan elemen berupa pembayaran elektronik dan retribusi elektronik. 

Dia menyarankan, konsep digitalisasi pasar yang dicanangkan pemerintah harusnya menelisik aspek kebutuhan dari pihak pedagang dan pengelola. Jika kebutuhan para pedagang dan pengelola tentang digitalisasi pasar tersebut cukup tinggi, pemerintah diwajibkan mengakomodasi kepentingan itu dengan merumuskan dan menjalankan langkah-langkah yang disusun. 

“Yang ada hingga sejauh ini, para pedagang dan pengelola pasar tidak dimintai pendapatnya. Padahal mereka-mereka itu adalah pelaku sentral di lapangan. Kemudian tiba-tiba wacana ini langsung begitu saja dilempar ke publik, akhirnya jadi wacana liar,” katanya. 

Sementara itu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tjahya Widayanti, mengatakan, sejauh ini pemerintah telah memulai pembangunan digitalisasi pasar dalam program revitalisasi pasar nonfisik. 

Menurutnya hal itu dilakukan untuk mempermudah pemantauan omset di pasar-pasar tradisional rakyat, pihaknya mendukung adanya pengembangan pemanfaatan teknologi digital dalam digitalisasi pasar yang baru dimulai tersebut. 

“Memang sejauh ini baru dua elemen saja yang tercakup, yaitu pembayaran elektronik dan retribusi elektronik saja,” kata Tjahya. 

Menurutnya, pengembanga pemanfaatan teknologi digital merupakan bentuk transformasi digital pasar tradisional ke arah yang lebih modern. Dengan adanya itu, kata dia, sistem pemantauan omset pasar dapat bekerja secara lebih mudah, efisien, dan tepat guna. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement