REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian belum mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Halal. Kemenperin membutuhkan waktu pendekatan dan sosialisasi kepada pelaku industri untuk dapat menerima RPP Halal.
“Kami masih bahas dulu, sudah finalisasi,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartato kepada Republika.co.id, Senin (18/2).
Sebelumnya, draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Halal sudah ditandatangani dan disetujui oleh sejumlah menteri di lintaskementerian. Sejumlah menteri yang telah menandatangani RPP Halal antara lain Menko Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menko Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian.
Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Ignatius Warsito mengatakan, pembahasan RPP Halal sudah mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan terkait halal yang dimasukkan ke dalam pasal-pasal yang ada. Kendati demikian dia mengakui, pengesahan RPP Halal belum dapat dipastikan waktu pastinya.
“Memang agak lama disahkan, kami masih menunggu momentum yang tepat saja,” katanya.
Dia menampik adanya isu ketidaksetujuan sektor pelaku industri terhadap RPP Halal.
Menurutnya, sektor pelaku industri harus yakin bahwa adanya pasal-pasal Halal yang dirangkum dalam RPP Halal akan diprediksi dapat menumbuhkan iklim yang baik di bidang investasi dan induatri.
Selain itu, kata dia, RPP Halal juga dapat memacu tingkat kepercayaan konsumen kepada produsen produk. “Kami sudah datang berbicara ke sejumlah sektor industri ya, seperti farmasi, makanan, dan yang lainnya,” kata dia.
Saat ini, kata dia, pihaknya berharap draf RPP Halal yang telah diterima oleh presiden dapat segera disahkan. Sambil menunggu pengesahan tersebut, pihaknya mengaku akan terus melakukan pendekatan kepada sektor pelaku industri agar dapat memahami pemahaman secara menyeluruh soal aturan yang tercantum dalam RPP Halal.
Dia memastikan, seluruh aturan yang tercantum dalam RPP Halal secara global sangat mengakomodasi kepentingan industri dan juga konsumen. Sehingga hal itu diharapkan dapat segera diterima dan dijalankan jika pengesahan sudah dilakukan.
“Mungkin di tahapan awal nanti (jika sudah disahkan) akan bertahap dulu sektor pelaku industri ini mengikuti, tapi kami optimistis nantinya semua bisa mengikuti,” katanya.