Jumat 15 Feb 2019 14:13 WIB

Kementan Dorong PKE dan Copex Masuk Pasar Ekspor

PKE dan Copex sebanyak 6.850 MT asal Manado siap dikirim ke Korea Selatan.

Red: EH Ismail
Petugas Karantina Manado lakukan tindakan karantina terhadap komoditas ekspor produk pertanian
Petugas Karantina Manado lakukan tindakan karantina terhadap komoditas ekspor produk pertanian

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) lakukan penjaminan kesehatan dan keamanan terhadap limbah produk pertanian yang diminati pasar ekspor. Palm Kernel Expeler (PKE) dan Copra Expeller (Copex) sebanyak 6.850 MT asal Manado siap dikirim ke Korea Selatan. Sebelum dikirim, komoditas senilai Rp 17 miliar tersebut diawasi oleh petugas karantina Manado dan diberikan fumigasi dengan PH3 (Phostoxin) sesuai persyaratan phytosanitary dari negara tujuan.

"Ini sangat perlu kita dorong, pastikan persyaratan karantina negara tujuan sudah dipenuhi, ini adalah limbah yang jadi berkah," kata Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil, saat lepas ekspor di Pelabuhan Laut Bitung, Sulawesi Utara.

PKE adalah bungkil kelapa sawit, sedangkan Copex  adalah bungkil kelapa. Limbah tersebut akan dimanfaatkan untuk pakan ternak. Karantina memastikan produk ekspor tersebut bebas dari hama atau serangga yang menjadi target negara tujuan.

Barantan mencatat nilai nasional ekspor kedua komoditas tersebut senilai Rp 1,12 triliun pada periode 2018 hingga awal Januari 2019. Sedangkan di Sulawesi Utara sendiri ekspor komoditas pertanian pada 2018 mencapai Rp 106,7 miliar dengan negara tujuan ekspor antara lain India, Korea Selatan, Cina, Belanda dan Vietnam. Berbagai komoditas ekspor unggulan dari Sulut diantaranya bungkil kelapa, minyak sawit, ampas sawit, minyak kelapa dan tepung kelapa.

"Potensinya ekspor disini besar, kita dorong bersama terutama komoditas non migas," ungkap Jamil.

Menurutnya, perdagangan antar negara saat ini tidak lagi dibatasi tarif, komponen utama yang menjadi rujukan internasional yaitu non tariff barriers atau hambatan non tarif salah satunya adalah persyaratan SPS (sanitary and phytosanitary) atau persyaratan kesehatan karantina oleh negara tujuan ekspor.

Selain memberikan jaminan kesehatan, karantina juga melakukan akselerasi atau percepatan ekspor melalui sistem pemeriksaan di IKT (Instalasi Karantina Tumbuhan), yaitu pemeriksaan yang dilakukan langsung dilokasi gudang, sehingga dapat memangkas waktu proses dan biaya ekspor. Lokasi IKT sendiri tentunya sudah dilakukan penilaian oleh tim teknis karantina agar memenuhi standar lokasi pemeriksaan karantina.

Dalam acara tersebut, Jamil juga mengajak instansi dan para eksportir untuk bergabung dalam program Agro Gemilang (Ayo Galakkan Ekspor Pertanian, Generasi Millenial Bangsa), terutama bagi para kaum muda yang ada di Sulut. Barantan siap memberikan pelatihan SPS guna pemenuhan persyaratan ekspor. Ka Barantan juga menyaksikan penyerahhan surat keputusan IKT pada 8 perusahaan yang sudah dinilai. Ia berharap adanya IKT dapat menambah semangat eksportasi komoditas pertanian yang ada. "Pokoknya kita permudah, nggak ada yang dipersulit, laporkan klo ada yang mempersulit, ya," pungkasnya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement