Kamis 14 Feb 2019 21:05 WIB

Pengamat Sarankan Ini agar Harga Tiket Pesawat Turun

Aturan penghapusan pajak Avtur harus berkekuatan tetap seperti permenkeu

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas layanan check-in penumpang beraktivitas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (13/2/2019).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Petugas layanan check-in penumpang beraktivitas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (13/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat penerbangan Alvin Lie menuturkan ada banyak komponen yang harus dipertimbangkan agar maskapai dapat menurunkan harga tiket pesawat. Salah satunya soal biaya atau pajak avtur yang bisa dipangkas sehingga maskapai dapat menurunkan harga tiket. 

Jika saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji penghapusan pajak avtur, Alvin menilai hal tersebut nantinya harus dengan keputusan resmi. "Tapi nantinya harus ada keputusan Menkeu bukan hanya diucapkan," kata Alvin kepada Republika, Kamis (14/2). 

Baca Juga

Alvin menilai, jika memang nantinya Kemenkeu menyetujui untuk menghapus pajak avtur maka juga harus terdapat peraturan menteri (PM). Dengan begitu menurut Alvin nantinya tidak ada permasalahan kembali jika maskapai tidak menyetor pajak sehingga tidak dianggap pelanggaran. 

Selain harga avtur yang juga memiliki komposisi besar dari operasional maskapai, Alvin mengatakan biaya bandara yang tetmasuk parkir pesawat  juga termasuk meski tidak besar. "(Biaya bandara) tidak sampai 20 persen. Biaya bandara sampai fasilitas kalau melihat secara umum paling hanya sekitar 10 persen dari total operasional penerbangan," jelas Alvin. 

Bahkan, biaya tersebut menurut Alvin sudah termasuk dengan Airnav atau untuk layanan navigasi pesawat. Jika ditotal, kata Alvin tidak akan sampai 15 persen namun hanya mencapai sekitar 10 persen saja dari operasional maskapai. 

"Tapi berapapun itu kalau itu dipangkas tentunya pasti bisa berkontribusi (menurunkan harga tiket pesawat). Kalau ini (biaya bandara) turun sedikit, avtur turun sedikit itu lumayan juga kalau dikumpulin," ungkap Alvin. 

Sebelumnya, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, pihaknya akan mengkaji usulan pengurangan ataupun penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) bahan bakar pesawat avtur. Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum menetapkan kebijakan mengenai PPN avtur.

 

Salah satu pertimbangan tersebut adalah membicarakan dengan parapihak. Kajiannya sendiri akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, tepatnya oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal Pajak. "Dari hasil kajian tersebut, baru akan diketahui langkah setelahnya," ucap Hestu ketika dihubungi Republika, Kamis (14/2).

 

Hanya saja, Hestu menambahkan, pihaknya menilai pandangan bahwa mahalnya harga avtur dikarenakan PPN tidaklah benar. Sebab, PPN sebesar 10 persen sudah dikenakan sejak awal dan berlaku pada produk-produk yang sudah ditentukan sesuai regulasi pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement