REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) telah menetapkan formula harga BBM yang baru terhitung pada Januari kemarin. Formula harga BBM yang baru ini membuat adanya batas atas dan batas bawah penetapan harga jual BBM.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menjelaskan formula baru ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomer 19 Tahun 2019. Dengan adanya formula baru ini, maka sebuah badan usaha tidak boleh menetapkan harga jual tertinggi dengan margin di atas 10 persen. Tak hanya batas atas saja, untuk bisa menciptkan persaingan usaha yang sehat, badan usaha juga tidak boleh menjual BBM dengan harga terendah di bawah margin 5 persen.
"Untuk melindungi konsumen dan pengusaha tidak mengambil keuntungan yang besar. Jadi praktik usaha juga lebih adil. Itu tujuan kita. Kenapa ada batas bawah dan atas biar BU (badan usaha) menjual jenis umum ini tidak banding-bandingkan harga. Dan ada persaingan usaha dan margin BU gak besar," ujar Djoko di Kementerian ESDM, Ahad (10/2).
Djoko menjelaskan penurunan harga jual BBM ini sudah lebih dulu dilakukan oleh Shell. Kemudian disusul oleh badan usaha lain. Penurunan terbaru dilakukan Pertamina yang menetapkan harga baru per Ahad (10/2) pada pukul 00.00.
Djoko menjelaskan fungsi dari formula ini adalah adanya batasan bagi perusahaan dalam menetapkan harga jual. Selama ini, kata Djoko tidak ada batasan sehingga para badan usaha menetapkan sendiri harga jual BBM ke masyarakat.
"Dulu tuh tidak ada formula, jadi ini semua sudah ada panduannya. tapi formulanya semuanya kita ambil dari BU. Daripada biayanya beda beda, jadi bisa terakomodasi. makanya bisa turun kan mereka harganya. Bisa sampai Rp 1.100 per liter," ujar Djoko.
Penggodokan formula baru BBM ini juga sejatinya sudah dibuat oleh Pemerintah sejak tahun lalu. Dengan adanya formula ini, bahkan kata Djoko, khususnya untuk Pertamina dan AKR yang menjual BBM penugasan (premium dan solar) bisa mengajukan selisih harga keekonomian dan harga jual mereka ke pemerintah.
"Jadi sudah dari tahun lalu. Karena tidak disubsidi, mereka lapor saja. Kan soalnya beda-beda tuh. Jadi kita memandang perlu lah untuk awal tahun ini untuk berdiskusi dan rapat-rapat dan kita dapatkan datanya semua kan. penyimpanan sampai distribusi. Kita analisis kan. Tujuannya, biar ada sistem evaluasi," ujar Djoko.
Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero) Mas'ud Khamid mengatakan Pertamina akhirnya memasang harga jual BBM yang baru per Ahad (10/2). Harga baru ini lebih rendah daripada harga jual yang biasanya Pertamina patok.
Ia menjelaskan perusahaan melakukan ini karena tren harga minyak yang menurun. Selain itu, kata Mas'ud nilai tukar rupiah terhadap dolar juga sedang membaik sehingga kedua faktor ini bisa membuat Pertamina menyamakan harga. “Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM,” kata Mas'ud Khamid.
Rata-rata penurunan harga untuk BBM jenis non-subsidi ini bekisar hingga Rp 800 per liter. Pertamax Turbo disesuaikan dari Rp 12.000 menjadi Rp 11.200 per liter. Pertamax disesuaikan dari Rp 10.200 menjadi Rp 9.850 per liter. Dexlite disesuaikan dari Rp 10.300 menjadi Rp 10.200 per liter. Dex disesuaikan dari Rp 11.750 menjadi Rp 11.700 per liter
Namun, untuk Pertalite, kata Mas'ud Pertamina memutuskan harga yang tetap sebesar Rp 7.650 per liter. "Pertamina juga senantiasa memperhatikan daya beli masyarakat. Besaran penyesuaian harga BBM menjadi lebih murah ini bervariasi sampai dengan Rp 800 per liter," tambah Mas'ud.
Tak hanya BBM beroktan tinggi, Pertamina juga menyamakan harga premium di seluruh bagian Indonesia menjadi Rp 6.450 per liter terhitung Ahad (10/2). Semula harga Premium di Jawa Madura dan Bali dibandrol sebesar Rp 6.550 per liter.