Sabtu 02 Feb 2019 13:20 WIB

PT Vale Indonesia Catat Laba Bersih 60,51 Juta Dolar AS

Kenaikan harga berdampak positif terhadap kinerja keuangan.

Operasi PT Vale di Sorowako.
Foto: vale.com
Operasi PT Vale di Sorowako.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laba bersih PT Vale Indonesia Tbk per akhir 2018 (audit) tercatat sebesar 60,51 juta dolar AS. Nilai ini meningkat tajam dibandingkan kerugian yang diderita sepanjang 2017 sebesar 15,27 juta dolar AS.

Kenaikan laba ditopang oleh kenaikan penjualan pada 2018 sebesar 23 persen. Perseroan membukukan penjualan senilai 776,9 juta dolar AS. Harga realisasi rata-rata pengiriman nikel pada 2018 mencapai 10.272 dolar AS per ton. Harga realisasi rata-rata pada 2018 lebih tinggi 27 persen dibandingkan 2017. 

"Kenaikan harga membawa dampak positif terhadap kinerja keuangan," ujar Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Nico Kanter, melalui siaran pers, Jumat (1/2).

Sepanjang tahun lalu, perseroan memproduksi 74.806 metrik ton nikel dalam matte. Jumlah ini turun hampir tiga persen dari produksi 2017 yang mencapai 76.807 metrik ton. Penurunan disebabkan oleh kandungan rata-rata nikel yang lebih rendah pada 2018 dan dampak dari kegiatan pemeliharaan yang tidak terencana pada kuartal III 2018.

Perusahaan dengan kode emiten INCO ini mencatat pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) pada 2018 sebesar 235,7 juta dolar AS. Perolehan EBITDA tersebut didorong oleh peningkatan harga realisasi dan kemampuan menerapkan manajemen biaya yang hati-hati.

Pada awal 2018, perseroan meluncurkan program tantangan 50 juta dolar AS target pengurangan biaya dalam tiga tahun. Sejak saat itu, perseroan telah melakukan serangkaian inisiatif untuk menghilangkan pemborosan operasional dan untuk meningkatkan efisiensi. "Upaya itu telah berhasil menyumbang 10,8 juta dolar AS dari target," kata Nico.

Pada akhir 2018, perseroan menerima izin eksplorasi untuk Sorowako, Bahadopi dan Pomalaa. Perseroan juga menerima  izin eksploitasi untuk Blok Sorowako, yang mengharuskan perseroan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kehutanan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement