REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Provinsi Jawa Barat meminta panitia pendaftaran calon direksi Bank BJB memberi kesempatan bagi semua pendaftar untuk mengikuti proses seleksi yang akan dimulai pada Selasa (29/1) besok.
Menurut Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Jawa Barat Eryani Sulam, kandidat yang terjegal syarat pendaftar harus tetap diberi kesempatan untuk mengikuti tes selama memiliki kualifikasi perbankan yang kompeten.
Eryani menilai, persyaratan pendaftar calon direksi tidak transparan karena melarang mantan direksi dan mantan pimpinan eksekutif Bank BJB untuk kembali berkarir di BUMD tersebut.
"Dalam point tiga dengan jelas menyebut calon pendaftar bukan mantan direksi atau pejabat eksekutif yang purnabakti, mengundurkan diri, atau diberhentikan," ujar Eryani saat menggelar jumpa pers di Bandung, Senin (28/1).
Menurutnya, hal ini tidak boleh terjadi karena memberi keistimewaan kepada sebagian pendaftar. "Harusnya kan semua memiliki peluang yang sama," katanya.
Selama memenuhi kualifikasi perbankan yang baik, kata dia, maka mantan direksi dan mantan pimpinan eksekutif Bank BJB tidak boleh dilarang untuk mengikuti tes karena bisa jadi mampu membawa perubahan positif untuk BUMD tersebut. "Logikanya, yang dari luar saja boleh mendaftar, masa yang dari dalam (mantan direksi dan pimpinan eksekutif) tidak boleh mendaftar. Kan aneh," katanya.
Bahkan, kata dia, justru kandidat tersebut memiliki keunggulan seperti lebih memahami situasi dan kondisi Bank BJB karena pernah berada di dalamnya. "Jadi tidak tepat kalau dalam AD/ART ada aturan itu (point tiga)," katanya.
Eryani pun meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) selaku pemegang saham pengendali Bank BJB tidak tergesa-gesa melakukan RUPSLB untuk memilih jajaran direksi yang baru. "Luruskan dulu AD/ART ini, jangan ada aturan yang diskriminasi," katanya.
Bahkan, dia meminta, Emil segera mengusulkan perubahan AD/ART agar point tiga tersebut dihilangkan. "Gubernur jangan terburu-buru RUPS milih direksi. Harusnya RUPS dulu untuk mengubah aturan itu," katanya.
Karena, kata dia,perubahan AD/ART lazim dilakukan selama disetujui oleh mayoritas pemegang saham. Bahkan, hal inipun pernah dilakukan pada 2011 oleh gubernur Jawa Barat saat itu, Ahmad Heryawan.
"Selama disetujui mayoritas pemegang saham, itu hal yang wajar. Apalagi perubahan AD/ART itu demi perbaikan dan kemajuan Bank BJB," katanya.