Senin 28 Jan 2019 05:34 WIB

Penggunaan Lahan Baku Versi Lama Dinilai Kurang Tepat

Penambahan luas lahan berpotensi meningkatkan beban subsidi pupuk.

Ilustrasi pembukaan lahan baru untuk sawah. Dok: Pribadi
Ilustrasi pembukaan lahan baru untuk sawah. Dok: Pribadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian periode 2004-2009 Anton Apriyantono menilai penggunaan lahan baku Statistik Pertanian Lahan (SP-Lahan) Tahun 2016 seluas 8,1 juta hektare dalam menentukan pagu alokasi dalam APBN 2019 Kementerian Pertanian adalah kurang tepat.

Anton menyatakan hitungan luas baku sawah itu lebih besar dari hasil penghitungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018 yaitu 7,1 juta hektare. 

Menurut dia, perbedaan luas lahan baku sawah sebanyak satu juta hektare tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan maupun penyalahgunaan anggaran terutama untuk belanja subsidi pupuk yang mengalami kenaikan 3,51 persen dalam pagu APBN 2019.

"Kalau seperti itu pemborosan dan juga nanti ada peluang untuk penyelewengan. Jadi, luasnya dibesar-besarkan karena anggarannya besar," katanya akhir pekan lalu.

Anton menjelaskan penggunaan data luas lahan baku versi lama dalam penentuan pagu dalam APBN 2019 tidak selaras dengan komitmen pemerintah untuk menghemat anggaran. Apalagi penambahan luas lahan berpotensi meningkatkan beban subsidi pupuk.

Ia juga menyatakan luasan lahan baku sawah yang dihitung oleh Kementerian ATR/BPN dengan BPS sudah tepat, karena luas lahan pertanian mulai menunjukkan adanya tanda-tanda penyusutan.

Sebelumnya, Komisi IV DPR dan Kementerian Pertanian dalam rapat kerja menyepakati pagu alokasi dana APBN 2019 akan diserap sesuai luas lahan baku SP-Lahan tahun 2016.

Data terbaru tidak dimanfaatkan karena perubahan basis data dikhawatirkan dapat membuat para pegawai di tingkat provinsi sampai kabupaten sulit merealisasikan program yang dicanangkan Kementerian Pertanian.

Meski demikian, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah mengirim surat ke Kementerian ATR/BPN untuk meminta adanya verifikasi ulang terhadap luas baku sawah di beberapa daerah.

"Percayakan kepada kami dahulu, kami meminta verifikasi ulang kepada BPN. Kalau memang data itu benar-benar valid, ya kami bereskan," kata Amran.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IV DPR RI menyetujui pagu alokasi APBN Kementerian Pertanian tahun 2019 sebesar Rp 21,68 triliun.

Adapun realisasi serapan APBN Kementerian Pertanian pada 2018 mencapai Rp 21,83 triliun atau 90,83 persen dari pagu sebesar Rp 24 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement