Jumat 25 Jan 2019 21:58 WIB

Anggota DPR Diharap Pelopori Pelaporan SPT Pajak

Bamsoet menyebut anggota DPR telah dimudahkan melalui klinik E-LHKPN

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-8 Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-8 Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kalangan anggota DPR RI diharapkan dapat menjadi pelopor dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi sedini mungkin, begitu pula dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bila kalangan anggota dewan melakukan hal tersebut maka ke depannya juga bisa menginspirasi kalangan masyarakat untuk melakukan hal serupa.

"Walaupun batas waktu pelaporan SPT dan LHKPN sampai dengan akhir Maret 2019, namun ada baiknya kita sebagai anggota DPR RI terlebih dahulu memelopori pelaporan tersebut sedini mungkin. Tidak perlu menunggu menjelang batas akhir, lebih cepat justru lebih baik," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, di Jakarta, Jumat (25/1). Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan bahwa hal tersebut sesuai dengan UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Selain itu, penyampaian LHKPN juga selaras dengan UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apalagi, ujar dia, kalangan anggota DPR RI saat ini juga telah dimudahkan terkait LHKPN dengan hadirnya klinik E-LHKPN di Gedung DPR RI sehingga memudahkan legislator melaporkan harta kekayaannya.

Melalui pelaporan tersebut, lanjutnya, setiap anggota DPR dituntut mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan kejujuran agar mengingatkan diri untuk terhindar dari masalah.

Ketua DPR RI juga mengajak berbagai pihak penyelenggaran negara di berbagai instansi lainnya untuk segera melaporkan SPT dan LHKPN sesegera mungkin.

Bambang menyatakan bahwa dengan melaporkan pajak sama juga dengan berkontribusi bagi pembangunan nasional dan memperkokoh masa depan bangsa.

Di tempat terpisah, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (25/1), melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama pelayanan perpajakan serta data laporan keuangan calon perusahaan tercatat di bursa.

Penandatanganan nota kesepahaman itu mencakup kerja sama untuk peningkatan kualitas layanan perpajakan, pengembangan penyampaian laporan keuangan wajib pajak badan yang terstandarisasi, pelaksanaan kerja sama IPO kepada calon perusahaan tercatat serta keterbukaan informasi atau data terkait hasil laporan keuangan dari calon perusahaan tercatat.

Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama itu juga bertujuan sebagai bentuk legalitas dari pertukaran data online guna mendukung inisiatif pembangunan basis data dengan teknologi "big data".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement