Kamis 24 Jan 2019 01:01 WIB

Sri Mulyani Ingin Dana Pengampunan Pajak Tetap di Indonesia

Periode dana menetap dana pengampunan pajak berakhir pada 2019.

Red: Nur Aini
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan dana repatriasi dari program pengampunan pajak yang berada dalam instrumen keuangan tidak keluar dari Indonesia. Hal itu ketika masa kewajiban "periode dana menetap" (holding period) berakhir pada 2019.

"Kita berharap dengan ekonomi kita tetap stabil dan tumbuh baik, akan menimbulkan kepercayaan terhadap pemilik dana tersebut untuk tetap menanamkan di Indonesia," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (23/1).

Sri Mulyani mengatakan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang lain juga akan dilakukan dalam menyikapi potensi larinya dana repatriasi tersebut setelah usainya kewajiban modal harus tinggal selama tiga tahun di dalam negeri.

"Kita perlu untuk berkoordinasi dengan instansi lain. Kita lihat dari sisi jumlah, bagaimana mereka memanfaatkan, nanti kita akan bahas bersama," katanya.

Meski demikian, ia meyakini kondisi ekonomi yang saat ini dalam keadaan baik dapat menjadi insentif bagi pemilik modal agar tetap mau menanamkan investasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menambahkan situasi sektor keuangan yang dalam keadaan stabil saat ini telah mendorong masuknya arus modal.

Untuk itu, ia menjamin dana repatriasi sebesar Rp 140 triliun tidak akan segera keluar, karena membaiknya lingkungan investasi di Indonesia, meski masa kewajiban "holding period" yang berlaku sejak 2016 telah berakhir.

"Kalau melihat itu, kita optimistis walau Rp140 triliun itu bebas, dia tidak akan buru-buru pergi. Mungkin investasi di Indonesia bisa lebih menarik. Lihat suku bunga kita berapa, dan kita bisa stabilisasi kurs," kata Robert.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak untuk memperbaiki basis data perpajakan dan mendorong masuknya repatriasi aset serta modal ke dalam negeri.

Kebijakan yang berlangsung selama Juli 2016-Maret 2017 itu dikuatkan melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam peraturan tersebut terdapat kewajiban holding period dana repatriasi pengalihan harta melalui investasi di Indonesia paling singkat dalam waktu tiga tahun.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, total komitmen dana repatriasi dalam program ini mencapai Rp 147 triliun, meski realisasi di bank penerima hanya sebesar Rp 138 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement