REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian menyiapkan langkah strategis pelaksanaan anggaran 2019 untuk memaksimalkan kinerja yang sudah ditargetkan. Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar mengatakan pada 2018, realisasi anggaran Kemenperin mencapai 92,27 persen dan diharapkan penyerapan lebih optimal pada 2019.
Alokasi anggaran Kemenperin pada 2019 sebesar Rp 3,59 triliun dengan pagu efektif Rp 2,16 triliun. Rinciannya, proporsi untuk Sekretariat Jenderal Rp 241,69 miliar (enam persen), Direktorat Jenderal Industri Agro Rp 111,64 miliar (tiga persen), Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Rpv126,74 miliar (tiga persen), Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Rp 123,08 miliar (tiga persen), serta Ditjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka Rp 379,82 miliar (10 persen).
Selanjutnya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri sebesar Rp 1,79 triliun (50 persen), Inspektorat Jenderal Rp 45,45 miliar (satu persen), Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Rp 655,48 miliar (18 persen), serta Ditjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional sebesar Rp 119,38 miliar (tiga persen). "Porsi terbesar anggaran Kemenperin diberikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri yang jadi salah satu program prioritas Kemenperin pada 2019," tutur Sekjen melalui siaran pers, Selasa (22/1).
Untuk mencapai target penyerapan anggaran, Kemenperin menetapkan langkah-langkah peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran. Kepala Biro Keuangan Kemenperin Fauzi Saberan menyebutkan, langkah strategis itu meliputi percepatan pengadaan barang/jasa, yaitu dengan memastikan spesifikasi teknis lengkap seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Term of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Selanjutnya, memanfaatkan e-procurement dan e-katalog di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan memasukan rincian pengadaan ke dalam aplikasi SiRUP. Penetapan pejabat perbedaharaan juga merupakan langkah strategis yang harus segera dilakukan.
"Kemudian ini yang harus kita segerakan juga adalah pencairan blokir atau kegiatan mendapatkan tanda bintang," tutur Fauzi.
Pelaksanaan anggaran Kemenperin 2019 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 195/PMK 05/2018 tentang aturan tata cara Monitoring dan Evaluasi Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga.