Selasa 22 Jan 2019 06:00 WIB

Alasan KPPU Duga Adanya Kartel Tiket Pesawat

Ada indikasi beberapa pelaku usaha menetapkan usaha bersama.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Tiket pesawat (Ilustrasi)
Foto: ABCNews
Tiket pesawat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengan meneliti dugaan kartel dibalik persoalan tiket dan kargo pesawat. Komisioner sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan hal itu dilakukan karena adanya indikasi beberapa pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya menetapkan harga bersama.

“Itu informasi publik yang akan kita verifikasi lebih lanjut maka semua pihak kita mintai keterangan termasuk juga kementerian terkait dan pelaku usaha,” kata Guntur di Gedung KPPU, Senin (21/1).

Sebab, kata Guntur, saat ini KPPU mengacu pada Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Guntur menjelaskan dalam pasal tersebut para pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya dilarang menetapkan harga bersama.

Untuk itu, dia menegasakan KPPU perlu meneliti lebih lanjut mengenai penetapan harga tiket dan kargo pesawat. “Karena ada beberapa hal yang perlu diverifikasi apakah itu memang dari pemerintah, apakah ini memang sudah memenuhi unsur kartel,” ujar Guntur.

Hanya saja, Guntur belum bisa memastikan berapa lama penelitian tersebut dilakukan untuk memuktikan dugaan yang muncul. Guntur menegaskan dalam penelitian tersebut akan melihat sesuai dengan perkembangan yang masuk dalam undang-undang.

Untuk selanjutnyam setelah penelitian selesai akan dilporkan kepada komisioner atau pelapor. “Nanti kami akan akan melihat apakah cukup atau butuh lebih lanjut atau perlu perpenjangan waktu,” jelas Guntur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement