Ahad 20 Jan 2019 20:02 WIB

KSPI Apresiasi Pemda Aceh Deportasi TKA Ilegal Asal Cina

51 TKA asal Cina dideportasi lantaran dinilai melanggar izin ketenagakerjaan.

Tenaga Kerja Dari Cina ( ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Tenaga Kerja Dari Cina ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk yang telah menindak tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Aceh tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sebanyak 51 TKA asal Cina dideportasi lantaran dinilai melanggar izin ketenagakerjaan.

"Kami mengapresiasi Pemerintah Aceh karena telah menindak tenaga kerja asing yang melanggar aturan," kata Sekretaris KSPI Aceh Habibi Inseun di Banda Aceh, Ahad (20/1).

Menurut dia, penindakan terhadap tenaga kerja asing tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh serius mengawasi pekerja-pekerja ilegal, terutama dari luar negeri. Apalagi, kata dia, KSPI juga pernah melaporkan kasus tenaga kerja asing yang tidak sesuai dokumen. Seperti dalam dokumen disebutkan bekerja sebagai teknisi, tetapi kenyataannya pekerja tersebut pelayan kebersihan.

"Kasus yang kami laporkan juga terjadi di perusahaan semen di Lhoknga, beberapa waktu lalu. Laporan kami direspons, dan tenaga kerja asing itu dideportasi," sebut dia.

Habibi Inseun mengharapkan, Pemerintah Aceh lebih ketat lagi terhadap keberadaan tenaga kerja asing. Serta teliti menyangkut kelengkapan dokumennya serta penempatan tenaga kerja asing tersebut.

"Jangan sampai ada tenaga kerja asing menempati posisi pekerja yang bisa dikerjakan tenaga kerja dalam negeri. Sebab, pencari kerja dalam negeri sangat banyak dan ini seharusnya yang lebih diutamakan," kata Habibi Inseun.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk mendeportasi 51 tenaga kerja asal Cina yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia, Lhok Nga, Aceh Besar. Mereka dinilai melanggar dokumen ketenagakerjaan.

Ke-51 tenaga kerja asing tersebut dideportasi secara terpisah. Dua orang dideportasi pada Jumat (18/1) dan 49 lainnya pada Sabtu (19/1). Mereka diterbangkan dari Bandara SIM tujuan Jakarta.

Puluhan tenaga kerja asing itu melanggar dokumen ketenagakerjaan ketika Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk Aceh melakukan inspeksi mendadak atau sidak pada Selasa (15/1). Pada saat sidak, mereka bekerja di bidang pembangkitan listrik. Mereka bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Teechnology, pihak ketiga yang ditunjuk oleh PT Lafarge Cement Indonesia, bergerak di bidang konstruksi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement