Senin 14 Jan 2019 19:40 WIB

Mandiri Tunas Finance: DP Nol Kredit Kendaraan Terbatas

MTF masih menkaji segmen pembiayaan yang cocok untuk DP nol persen.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
Pekerja sedang memberikan informasi kepada pengunjung di showroom mobil, Jakarta, Kamis (13\10).Kredit kendaraan bermotor (KKB) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. tumbuh di kisaran 20% hingga 21% secara tahunan pada kuartal III tahun ini.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pekerja sedang memberikan informasi kepada pengunjung di showroom mobil, Jakarta, Kamis (13\10).Kredit kendaraan bermotor (KKB) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. tumbuh di kisaran 20% hingga 21% secara tahunan pada kuartal III tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Mandiri Tunas Finance (MTF) menilai, kebijakan uang muka atau Down Payment (DP) nol persen untuk kredit kendaraan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat berdampak positif yakni akan mendorong potensi pembiayaan. Akan tetapi, realisasi kebijakan tersebut akan terbatas.

Direktur MTF Harjanto Tjitohardjojo pun menyatakan, ke depannya ada kemungkinan perusahaan memberlakukan kebijakan tersebut. "Hanya saja sekarang masih dalam kajian, kami sedang kaji segmen mana yang cocok dengan DP nol persen," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin, (14/1).

Ia menjelaskan, selama ini MTF sudah jalan dengan DP lima persen untuk segmen Car Ownership atau COP untuk kebutuhan kendaraan operasional korporasi. "Maka COP bisa jadi pertimbangan (implementasi) paket DP nol perusahaan," ujarnya.

Menurut dia, tidak banyak perusahaan pembiayaan yang bisa memberikan DP nol persen. Hal itu karena, kebijakan tersebut hanya dibolehkan untuk perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah atau Nonperforming Finance (NPF) bagus.

"Jadi ini memang kesempatan bagi leasing-leasing yang NPF-nya bagus. NPF MTF masih di bawah satu persen yakni 0,74 persen," tutur Harjanto.

Hanya saja, kata dia, kemungkinan pengaruh kebijakan ini terhadap pertumbuhan pembiayaan tidak langsung signifikan melainkan secara bertahap. "Itu karena segmen DP nol persen masih terbatas dan masih kita kaji," ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas habis kewajiban uang muka pada perusahaan pembiayaan (leasing/multifinance) untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor. Ketentuan DP nol persen tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis (10/1). Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.

Baca: Menhub tak Setuju DP Nol Persen Kredit Mobil dan Motor

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement