Senin 14 Jan 2019 17:34 WIB

Negara Kantongi Penghematan Solar Sebesar 937 Juta Dolar AS

Realisasi penjualan BBM mencapai 67,35 juta kiloliter.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada kendaraan di SPBU Coco, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/8).
Foto: ANTARA FOTO
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada kendaraan di SPBU Coco, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) berupa biodiesel sebesar 20 persen (B20) ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) memberikan dampak positif terhadap penghematan devisa negara dari impor solar. Dalam empat bulan, kebijakan massif untuk berbagai sektor tersebut mampu menghemat sebesar 937,84 juta dolar AS sejak September 2018 lalu.

Penerapan kebijakan B20 merupakan keseriusan pemerintah dalam memperhatikan ketahanan energi nasional yang juga menjadi masalah serius ke depan, terutama mengurangi dominasi penggunaan bahan bakar fosil. "Penyaluran FAME (Fatty Acid Methyl Ester) sebesar 1,67 juta KL," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto, Senin (14/1).

Di samping kebijakan B20, konversi BBM ke Liquified Petroleum Gas (LPG) juga diterapkan pemerintah sebagai upaya diversifikasi energi. Total sebanyak 6,55 juta Metrik Ton (MT) LPG bersubsidi dan 0,99 juta MT LPG nonsubsidi disalurkan sepanjang tahun 2018 ke 530 SPBE PSO dan 103 SPBE Non-PSO. Penghematan yang didapat dari kebijakan konversi ini selama setahun sebesar Rp 29,31 triliun (unaudited).

Dalam laporan kinerja tahun 2018 Kementerian ESDM, tercatat realisasi penjualan BBM mencapai 67,35 juta KL terdiri dari 16,12 juta KL BBM Bersubsidi (solar, minyak tanah dan premium) serta BBM nonsubsidi sebesar 51,23 juta KL. Penjualan tersebut disalurkan ke 6.902 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum/Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan milik Pertamina dan PT AKR Corporindo.

Khusus untuk BBM bersubsidi, angka realisasi tersebut hampir mendekati dari total kouta yang dialokasikan dalam APBN tahun 2018, yaitu sebesar 16,23 juta KL. Hal ini tak lepas dari adanya kewajiban bagi badan usaha untuk penyaluran dan pendistribusian Premium di Jawa, Madura dan Bali melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang diteken pada 23 Maret 2018 lalu.

Sementara itu untuk BBM nonsubsidi, pemerintah akan mengevaluasi penurunan harga jenis BBM tersebut sebulan sekali. "Kami sedang evaluasi, Pertamina baru saja (menurunkan) kemarin," jelas Djoko. Jangka waktu tersebut dinilai tepat bagi Djoko demi menghindari adanya kebingungan di masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement