Senin 14 Jan 2019 13:46 WIB

Luhut: OSS Kurangi Praktik Korupsi

Sistem OSS akan membuat investasi dapat terealisasi lebih cepat dan mudah

Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS). ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus meningkatkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menilai sistem OSS ini dapat mengurangi praktik korupsi secara signifikan.

"Dampaknya luar biasa, karena nanti tidak ada lagi perizinan-perizinan yang istilahnya 'salaman' karena sudah ada sistemnya. Kongkalikong ke pejabat daerah akan berkurang," katanya dalam Coffee Morning bersama wartawan di Jakarta, Senin (14/1).

Luhut menjelaskan sistem terintegrasi secara online itu akan membuat mimpi-mimpi pejabat daerah yang ingin mendapatkan tambahan uang secara mudah sirna. Praktik politik uang yang kerap dilakukan pun, menurut dia, akan dapat berkurang sehingga membuat kepemimpinan di daerah menjadi lebih baik.

"Jadi ini pasti akan mengurangi korupsi, akibatnya kampanye akan banyak berkurang dengan penggunaan uang. Akhirnya orang yang maju jadi bupati, gubernur adalah orang dengan idealisme. Itu bagian dari revolusi mental," ujarnya.

Luhut juga menyebut sistem OSS akan membuat investasi dapat terealisasi lebih cepat dan mudah. Ia mencontohkan investasi pembangunan pabrik bahan baku baterai litium di Morowali, Sulawesi Tengah, yang hanya memakan waktu satu minggu.

"Ini suatu revolusi yang kita tidak sangka. Pabrik (bahan baku) baterai lithium itu saja dua minggu tax holidaynya sudah keluar," imbuhnya.

OSS merupakan sistem perizinan yang diluncurkan pada 9 Juli 2018 lalu. OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan PBTSE merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement