Senin 14 Jan 2019 12:59 WIB

Percepat Perizinan, Jokowi: Sulit Integrasikan Pusat-Daerah

Pusat dan daerah perlu menyamakan persepsi dan laju pelayanan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Presiden Joko Widodo menemui belasan ribu perangkat desa yang memenuhi Istora Senayan Jakarta, Senin (14/1).
Foto: Sapto Andika Candra/Republika
Presiden Joko Widodo menemui belasan ribu perangkat desa yang memenuhi Istora Senayan Jakarta, Senin (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau pelaksanaan sistem perizinan investasi terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission yang saat ini dijalankan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sistem ini berupaya mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha yang diajukan masyarakat.

Namun dalam tinjuannya pada Senin (14/1) pagi tadi, Jokowi melihat ganjalan terbesar untuk mempercepat perizinan adalah sulitnya menyamakan laju pelayanan antara pusat dan daerah. "Kecepatan seperti ini yang kita perlukan. Nah ini yang memang paling sulit adalah pengintegrasian di sini dengan kabupaen/kota dan 34 provinsi, ini yang kita temukan sehingga kecepatan di pusat, bisa di daerah (bisa sama)," jelas Jokowi usai berdialog dengan petugas dan warga yang mengajukan izin usaha, Senin.

Mengatasi hal ini, Presiden berniat memanggil seluruh kepala daerah dalam waktu dekat. Tujuannya, menyamakan persepsi dan laju pelayanan antara pusat dan daerah. Melalui OSS di BKPM Pusat, pengajuan izin permulaan bisa dilakukan dalam waktu dua jam saja. Dalam kurun waktu singkat, masyarakat bisa mendapat nomor induk berusaha (NIB) dan izin usaha untuk memulai usahanya.

"Sambil menunggu lagi ada yang namanya Service Level Agreement selama satu bulan menyangkut izin lokasi, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan. Tapi sudah bisa memulai dulu," ujar Jokowi.

Jokowi menambahkan, adanya Service Level Agreement sekaligus sebagai jaminan bagi calon pengusaha untuk bisa menjalankan usahanya. Menurutnya, izin di level daerah bisa tetap terbit bila dalam waktu satu bulan sejak pengajuan di pusat tidak ada tindak lanjut.

"Artinya sudah otomatis berjalan, itu dipaksa," katanya. 

OSS sendiri merupakan reformasi sistem perizinan yang ditawarkan pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia. Sistem itu mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha di bawah Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah secara elektronik.

Dengan adanya sistem ini, para pelaku usaha tidak perlu mengurus perizinan di berbagai tempat untuk memulai usaha, karena program OSS telah mempermudah segala hal mengenai kemudahan berbisnis. Pemerintah mengharapkan sistem OSS dapat mendorong kinerja investasi dalam bidang pengolahan terutama yang berbasis ekspor dan subtitusi impor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement