Sabtu 12 Jan 2019 22:20 WIB

Tarif Transportasi Harus Berpihak pada Masyarakat

Banyak penumpang yang transit di Malaysia untuk menuju Jakarta atau daerah lain.

Pengunjung mencari info pemesanan tiket di salah satu stan pada Garuda Indonesia Travel Fair (GATF) phase II 2018 di Jakarta Convention Center, Jumat (5/10).
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung mencari info pemesanan tiket di salah satu stan pada Garuda Indonesia Travel Fair (GATF) phase II 2018 di Jakarta Convention Center, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Anggota Komsi VI DPR Fadhlullah menyatakan tarif transportasi udara yang diberlakukan harus berpihak kepada masyarakat. Jangan sampai penerapan tarif ini memberatkan calon penumpang.

"Artinya, harga tiket pesawat misalnya harus benar-benar dirasionalkan dengan jarak tempuh, sebab harga tiket dalam sepekan terakhir ini naik drastis khususnya untuk penerbangan domestik," kata Fadhlullah di Banda Aceh, Sabtu (12/1).

Pernyataan itu disampaikan terkait keluhan masyarakat terhadap tingginya harga tiket pesawat dalam sepekan terakhir terutama untuk maskapai penerbangan milik pemerintah. Ia menjelaskan masyarakat di Provinsi Aceh ada yang mengambil rute penerbangan ke Malaysia untuk bertolak ke Jakarta atau daerah lainnya menyusul harga tiket domestik naik signifikan.

Menurut dia, Kementerian Perhubungan harus tegas untuk memantau dan mengatur tarif angkutan udara khususnya dan angkutan darat juga. Sehingga, harga tiket yang dijual tetap pada batas standar dan wajar.

Baca juga, Tarif Pesawat Naik, Menhub Sebut Banyak Maskapai Bangkrut

Ia menilai harga tiket pesawat domestik akhir-akhir ini sudah di batas kewajaran. Perlu adanya perhatian serius dari Kementerian Perhubungan dalam menanggapi persoalan tersebut.

"Transporatasi udara juga merupakan salah satu sarana pendukung meningkatakan pertumbuhan ekonomi daerah dan ikut mendukung kemajuan sektor pariwisata. Jika transportasinya mahal maka orang yang akan berkunjung akan pikir panjang," katanya.

Ia juga meminta Kementerian Perhubungan untuk memberikan tindakan tegas terhadap maskapai penerbangan yang memberlakukan kenaikan harga tiket di atas baras kewajaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. "Kementerian Perhubungan juga harus memberlaukan sanksi tegas bagi maskapai penerbangan nakal yang menaikkan harga tiket pesawat dari batas yang telah ditetapkan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement