REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lion Air Group mulai besok (Selasa, 8/12) akan memberlakukan bagasi berbayar jika beratnya melebihi tujuh kilogram. Meskipun hal tersebut sudah dipastikan, hanya saja masih harus menunggu kepastian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan meski kebijakan tersebut akan diberlakukan Lion Air Group besok, menurutnya hal tersebut masih harus dikoordinasikan terlebih dahulu. “Oh harus menunggu peraturan kita,” kata Budi di Jakarta, Senin (7/12).
Meskipun begitu, Budi menegaskan setiap maskapai memiliki hal masing-masing untuk menaikkan tarif bagasi tercatat ataupun kabin. Hanya saja, meski Lion Air Group akan memberlakukan hal tersebut, Budi menegaskan masih akan melihat lagi alasan dari kenaikkan tarif bagasi tersebut.
“Tetapi kami akan menilai sejauh mana itu sudah sesuai dengan Undang-Undang. Kita akan rapatkan,” tutur Budi.
Budi mengatakan Kemenhub juga belum bisa menilai Lion Air Group menyalahi aturan tau tidak meski besok kebijakan tersebut sudah diterapkan. Dia memastikan saat ini Kemenhub akan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk mendiskusikannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menjelaskan pada dasarnya aturan bagasi tercatat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Pasal 22 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. “Setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya,” jelas Polana.
Polana mengatakan terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Kelompok tersebut yaitu pelayanan dengan standar maksimum, pelayanan dengan standar menengah, dan pelayanan dengan standar minimum. Lalu Lion Air Group masuk ke dalam kelompok pelayanan dengan standar minimum.
Untuk ketersediaan bagasi tercatat dalam seluruh kelompok pelayanan diberikan oleh maskapai penerbangan dengan ketentuan berebeda. Bagi kelompok standar maksimum, kata Polana paling banyak 20 kilogram tanpa dikenakan biaya. Bagi kelompok medium paling banyak 15 kilogram tanpa dikenakan biaya, dan kelompok minimum dapat dikenakan biaya.
Polana menegaskan meskipun secara regulasi bagi kelompok pelayanan minimum dapat dikenakan biaya namun tetap harus memastikan terpenuhinya sisi regulasi dan kelancaran pelayanan bagi para penumpang. “Apabila terdapat maskapai yang melakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian bagasi cuma-cuma (FBA), maka diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan,” ungkap Polana.
Persyaratan tersebut, kata dia, dengan melakukan perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu.
Selanjutnya tahapan memastikan kesiapan SDM, personil, dan peralatan yang menunjang perubahan ketentuan FBA. “Sehingga tidak menimbulkan adanya antrean di area check-in, di area kasir pembayaran bagasi tercatat serta kemungkinan gangguan operasional, dan ketertiban bandara lainnya yang dapat menimbulkan keterlambatan penerbangan,” tutur Polana.
Tahapan lainnya yaitu melaksanakan sosialisasi secara massif kepada masyarakat luas atau calon penumpang. Lalu tahapn terakhir yaitu ,elaksanakan koordinasi yang intensif dengan stake holder terkait antara lain Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, dan Kantor Otoritas Bandar Udara.