REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua maskapai berbiaya hemat, Lion Air dan Wings Air, mulai hari ini (Selasa, 22/1) menerapkan prosedur baru yaitu bagasi berbayar. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan saat ini tetap memantau penerapan kebijakan bagasi berbayar pada dua maskapai tersebut.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan pemantauan tersebut dilakukan di seluruh bandara. "Ini untuk memastikan standard operating procedure (SOP) terkait aturan bagasi berbayar tersebut dilaksanakan dengan baik oleh maskapai yang bersangkutan," kata Polana, Selasa (22/1).
Sebab, Polana mengatakan sebelum kedua maskapai tersebut menerapkan bagasi berbayar hari ini, Kemenhub sudah menyetujui perubahan SOP nya. Untuk itu, Direktorat Angkutan Udara, Otoritas Bandar Udara (OBU), Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) di seluruh Indonesia melakukan pemantauan terkait perubahan SOP yang dilakukan Lion Air dan Wings Air.
"Pemantauan untuk memastikan SOP dilaksanakan maskapai dan layanan kepada penumpang terlaksana dengan baik sehingga operasional penerbangan tetap terlaksana dengan selamat, aman dan nyaman," jelas Polana.
Dari hasil pemantauan sejauh ini, kata dia, Polana mengatakan tidak menemukan masalah yang berarti. Menurutnya, maskapai sudah melaksanakan SOP sehingga operasional penerbangan masih berjalan dengan baik dan lancar.
Hanya saja, Polana menegaskan kedua maskapai tersebut harus selalu melaksanakan SOP dengan baik. "Terutama melakukan sosialisasi terkait bagasi berbayar ini baik lewat banner, spanduk, website, dan media sosial," tutur Polana.
Selain itu, Polana juga meminta pengelola bandara untuk membantu operasional di lapangan untuk memastikan kondisi tetap aman dan lancar. Seperti misalnya, lanjut dia, dengan menempatkan personil aviation security di area check in counter maskapai yang menerapkan bagasi berbayar.
Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam Pasal 22 menyatakan bahwa maskapai berbiaya rendah dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat.
Sesuai ketentuan, maskapai yang ingin menerapkan bagasi berbayar harus membuat perubahan SOP pelayanan penumpang untuk kelancaran operasional di lapangan. Maskapai harus memastikan distribusi dokumen perubahan SOP Pelayanan Penumpang sesuai dengan daftar distribusi dokumen.