REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mempertimbangkan pemberian sanksi bagi bank penyalur kredit usaha rakyat (KUR. Pemberian sanksi ini diharapkan bisa mendorong penyaluran bantuan KUR kepada sektor produksi yang lebih bermanfaat bagi pengembangan unit usaha kecil.
"Kami tidak menghalangi mereka untuk memberikan pinjaman, tapi kami anjurkan bank untuk menyalurkan ke produksi lebih banyak, kalau tidak dilakukan, kami denda saja," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (28/12).
Darmin mengharapkan penyaluran KUR lebih banyak kepada sektor produksi untuk membantu kegiatan ekonomi masyarakat kecil, meski bank penyalur lebih suka menyalurkan kredit tersebut kepada sektor perdagangan karena lebih memberikan imbal hasil yang lebih menguntungkan.
"Pegawai bank lebih menarik untuk memberikan kredit sektor perdagangan karena kreditnya naik terus. Kalau KUR tidak menarik. Makanya ubah aturannya, jangan kinerja diukur soal debet kredit," katanya.
Untuk itu, ia menjelaskan pemberian sanksi ini bukan merupakan upaya untuk menghambat bank dalam menyalurkan KUR, namun agar pemberian KUR ini lebih tepat sasaran kepada sektor produksi sesuai dengan tujuan pemerintah.
"Jangan selalu melihat penalti membuat menghambat, karena tidak sehat, kalau kredit diberikan untuk sektor perdagangan," ujar Darmin.
Dalam kesempatan terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan plafon penyaluran KUR di 2019 mencapai Rp 140 triliun.
Nilai penyaluran ini mengalami pertumbuhan sebesar 10 persen-12 persen dari total plafon penyaluran KUR pada 2018 sebesar Rp123,8 triliun.
Dari plafon tersebut, penyaluran kepada sektor produksi seperti pertanian, perikanan, industri konstruksi maupun jasa-jasa ditargetkan mencapai 60 persen.
Hingga akhir 30 November 2018, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp118 triliun atau 95,7 persen dari target.
Namun, porsi penyaluran KUR bagi sektor produksi baru tercatat mencapai 45,6 persen, atau belum mencapai target akhir tahun sebesar 50 persen.