Senin 24 Dec 2018 16:53 WIB

Target Penerapan Satu Harga BBM Diklaim Capai Target

saat ini satu harga BBM sudah diterapkan di 130 lokasi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Menteri ESDM Ignasius Jonan (ketiga kiri) didampingi Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina Mas'ud Khamid (kiri) mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke tangki sepeda motor konsumen pada peresmian BBM satu harga, di SPBU Kompak, Nias Utara, Sumatera Utara, Kamis (6/12)
Foto: Irsan Mulyadi/Antara
Menteri ESDM Ignasius Jonan (ketiga kiri) didampingi Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina Mas'ud Khamid (kiri) mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke tangki sepeda motor konsumen pada peresmian BBM satu harga, di SPBU Kompak, Nias Utara, Sumatera Utara, Kamis (6/12)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), M. Fanshurullah Asa mengklaim, target penerapan satu harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Indonesia di tahun 2018 sudah mencapai target. Dimana, kata dia, saat ini satu harga BBM sudah diterapkan di 130 lokasi.

"Kita sudah mencapai target dan sudah beroperasi tinggal peresmian oleh Presiden, menteri ESDM dan wakil ESDM," kata Fanshurullah di  Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Surabaya, Senin (24/12).

Fanshurullah juga mengaku, dalam waktu dekat, dirinya akan meresmikan satu lokasi penerapan satu harga BBm. Tepatnya pada (25/12), atau bertepatan dengan hari raya Natal di Saumlaki, Maluku.

Seperti diketahui, pemerintah mendorong pemberlakuan BBM satu harga melalui Permen ESDM No.36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu harga Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.

Jenis BBM yang diatur dalam Permen ini terdiri dari pertama, jenis BBM tertentu yang meliputi Minyak Solar 48 (Gas Oil) dan Minyak tanah (Kerosene). Kedua, jenis BBM khusus penugasan yang meliputi Bensin (Gasoline) minimum RON 88.

BBM Satu Harga ini difokuskan pada daerah terdepan, terluar dan tertinggal yang pendistribusiannya dilakukan oleh badan usaha penerima penugasan yaitu badan usaha yang mendapat penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dan/atau jenis BBM khusus penugasan, kepada konsumen pengguna jenis BBM khusus penugasan melalui penyalur yang ditunjuk.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement