Selasa 18 Dec 2018 05:00 WIB

Serapan Dana Desa di Aceh Capai 85 Persen

Anggaran dana desa terus ditambah.

Dana Desa
Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Hingga pekan ke dua bulan Desember atau menjelang akhir tahun anggaran 2018, serapan dana desa di Provinsi Aceh mencapai 85,04 persen. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Provinsi Aceh, Zaid Burhan Ibrahim menyatakan, anggaran disalurkan melalui 7 KPPN di wilayah Aceh.

Pernyataan ini disampaikannya pada acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tranfer Daerah dan Dana Desa Tahun 2019 yang dihadiri Bupati/Walikota serta Unsur Forkompinda se-Provinsi Aceh.

DIPA tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Ia menyampaikan, serapan dana transfer daerah berupa data fisik dan dana desa tahun anggaran 2018 tersebut telah disalurkan melalui tujuh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar se-Provinsi Aceh dan telah mencapai 92,3 persen atau sebesar Rp 6,6 triliun.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo menyatakan, sejak tahun 2015 hingga tahun anggaran 2019 melalui APBN pemerintah pusat terus menambah alokasi dana desa.

"Setiap tahun dana desa itu ditambah, pada 2014 Rp 40 triliun, 2016 Rp 60 dan pada tahun 2019 Bapak Presiden akan menaikkan lagi dana desa menjadi Rp 70 triliun," sebut Mendes PDTT pada acara Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 di Gedung AAC Dayan Dawood Unsyiah, Darussalam, Banda Aceh, Jumat.

Mendes PDTT juga mengingatkan, Pemerintah Desa agar mengalokasikan dana desa dengan baik seusai amanat undang-undang yakni, untuk peningkatan ekonomi masyarakat.

Pada tahun 2018 diketahui, Pemerintah Pusat melalui tujuh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan atau melakukan pencairan dana desa untuk 6.497 desa yang tersebar di 23 kabupaten/kota.

Ke tujuh KPPN di Provinsi Aceh meliputi, KPPN Banda Aceh, KPPN Langsa, KPPN Lhokseumawe, KPPN Meulaboh, KPPN Tapaktuan, KPPN Kutacane, serta KPPN Takengon telah melakukan pencairan dana desa pada tahap I Rp891,98 miliar, tahap II Rp1,7 triliun, dan tahap III Rp 1,7 triliun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement