REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo menyatakan kesalahan administrasi pelaporan dana desa tidak boleh dikriminalisasikan. Eko menyatakan, jika ada kepala desa yang terkriminalisasi karena kesalahan pelaporan dana desa maka segera melaporkannya kepada Satgas Desa.
"Pendamping desa harus memperbaiki pelaporan dana desa agar tidak ada kepala desa yang terkriminalisasi," katanya, pada acara Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 di Gedung AAC Dayan Dawood Unsyiah, Banda Aceh, Jumat (14/12).
Kesalahan administrasi pelaporan dana desa ditangani oleh Inspektorat Kabupaten, Provinsi, hingga Inspektorat Jenderal di Kementerian terkait. Pada tahun 2018 diketahui, Pemerintah Pusat melalui tujuh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan atau melakukan pencairan dana desa untuk 6.497 desa yang tersebar di 23 kabupaten/kota.
Kasus Penyelewengan Dana Desa Menurun
Ke tujuh KPPN di Provinsi Aceh meliputi, KPPN Banda Aceh, KPPN Langsa, KPPN Lhokseumawe, KPPN Meulaboh, KPPN Tapaktuan, KPPN Kutacane, serta KPPN Takengon diketahui telah melakukan pencairan dana desa pada tahap I Rp891,98 miliar, tahap II Rp1,7 triliun, dan tahap III Rp1,7 triliun.
Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mencatat, pendataan Potensi Desa (Podes) 2018 menyebutkan jumlah desa dengan status tertinggal telah berkurang sebanyak 1.223 gampong (desa) di Aceh.
"Kini jumlah gampong tertinggal di provinsi ini berjumlah 804 desa atau 12,36 persen akibat hadirnya dana desa dalam empat tahun terakhir," ujar Kepala BPS Aceh, Wahyudin.