Kamis 13 Dec 2018 17:59 WIB

Penyimpanan Uang Elektronik di Lembaga Syariah Diperluas

Baru ada satu lembaga keuangan syariah yang memiliki izin sebagai sistem pembayaran

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Uang Elektronik
Foto: Siemens.com
Uang Elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Alternatif penyimpanan dana floating akan diperluas di lembaga keuangan syariah. Berdasarkan PBI No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, lembaga keuangan syariah yang menerbitkan uang elektronik dapat menyimpan dana floating di Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Buku IV atau Bank Umum Syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan dengan Bank BUKU IV.

Peraturan ini merupakan penyempurnaan ketentuan sekaligus mencabut PBI No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik beserta perubahannya. Direktur Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Erwin Haryono mengatakan ketentuan ini masih dirasa terbatas karena hanya bank syariah tertentu saja yang memenuhi syarat.

"Alternatif penyimpanan dana floating uang elektronik akan diperluas untuk yang syariah, nanti pilihan akan semakin banyak," kata dia di Surabaya, Kamis (13/12).

Kepala Divisi Perizinan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Siti Hidayati mengatakan saat ini beberapa bank syariah sedang mengajukan izin untuk menerbitkan uang elektronik. Ia menolak menjelaskan lebih lanjut.

Hingga saat ini, lembaga keuangan syariah yang telah memiliki izin sebagai sistem pembayaran adalah Paytren. Erwin mengatakan Paytren memiliki basis komunitas yang kuat sehingga bisa berkembang luas.

"Bahkan sebelum mengajukan izin ia sudah dengan basis syariahnya, bukan sudah ada baru disyariahkan, tapi memang sejak awal memposisikan diri di sana," kata Erwin.

Direktur Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, M Anwar Bashori meyakini bahwa platform teknologi pembayaran yang ada saat ini akan mengarah pada syariah. Pada akhirnya mereka akan merujuk pada label tersebut karena tuntutan masyarakat.

Meski saat ini, untuk uang elektronik telah mendapatkan fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional No 116/DSN-MUI/IX/20I7 dengan berbagai ketentuan. Dengan inti penggunaan maupun penerbitan dan sistemnya terhindar dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum Islam.

Peraturan terkait uang elektronik ini juga akan masuk dalam blueprint sistem pembayaran Indonesia. Erwin mengatakan blueprint tersebut akan berisi regulasi yang mengatur segala bentuk sistem pembayaran agar tidak menyebabkan disrupsi.

"Salah satunya kita sedang melihat bahwa sistem pembayaran ini tidak menjadi bentuk penciptaan uang, agar tidak menyebabkan disrupsi," katanya. Erwin berharap blueprint ini diselesaikan secepatnya meski banyak sekali observasi yang harus dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement