Selasa 11 Dec 2018 08:57 WIB

Produk Baru CIMB Niaga Syariah Gunakan Akad Ijarah Multijasa

Produk baru CIMB Niaga Syariah mensyaratkan adanya proposal kerja sama

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani transaksi nasabah di Bank CIMB Niaga Syariah. ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani transaksi nasabah di Bank CIMB Niaga Syariah. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CIMB Niaga Syariah sedang mempersiapkan sistem IT untuk produk terbarunya. Head of Syariah Consumer and Bussiness Management CIMB Niaga Diah Rahma Paramaiswari menyampaikan persiapan sudah masuk masa uji coba.

"IT-nya sedang diujicobakan supaya smooth, diharapkan bisa meluncur pada kuartal satu tahun 2019," kata dia pada Republika, Selasa (11/12).

Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P Djajanegara mengatakan produk baru tersebut adalah personal loan. Diharapkan bisa menambah jumlah nasabah jamaah umrah hingga 50 ribu untuk tahun pertama.

Diah yang akrab disapa Merry menyampaikan personal loan ini memiliki akad ijarah multijasa. Sehingga harus ada proposal kerja sama dengan pihak-pihak yang berkerja sama, seperti biro perjalanan umrah atau sekolah.

"Harus ada proposal kerja sama dengan pihak ketiga, seperti travel jika digunakan untuk talangan umroh, sekolah-sekolah untuk untuk uang pangkal," katanya.

Pada prinsipnya layanan multi jasa perbankan syariah akan mengacu pada konsep Ijarah (Ujrah), yaitu pembayaran atas suatu jasa. Berbeda dengan musyarakah dan mudharabah yang menggunakan pembagian nisbah dalam bentuk persentase, pembiayaan multi jasa bank syariah akan menetapkan ujrah langsung dalam bentuk rupiah.

Menurut Fatwa DSN MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa, pembiayaan multijasa hukumnya boleh (ja`iz) dengan menggunakan akad Ijarah atau Kafalah. Pelaksanaannya harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Ijarah atau Fatwa Kafalah.

Dalam pembiayaan multijasa tersebut, lembaga keuangan syariah yang bekerja sama dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah). Besarnya harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk persentase.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement