Jumat 30 Nov 2018 22:06 WIB

BPJS TK Kantongi Rp 23 Triliun Hasil Investasi

BPJS TK terus menyosialisasikan kepesertaan.

Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id
Kartu BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan sudah mengantongi hasil investasi sebesar Rp 23 triliun dan dana kelolaan Rp 345 triliun hingga Oktober 2018.

Penerimaan iuran pada periode yang sama mencapai Rp 52,5 triliun dan total pembayaran klaim Rp 20 triliun. Sementara jumlah peserta terdaftar sebanyak 49 juta pekerja dengan peserta aktif 29 juta pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan terus mengabarkan manfaat programnya. BPJS Ketenagakerjaan mengajak sekitar 120 direktur keuangan  yang tergabung dalam CFO Club Indonesia untuk peduli jaminan sosial ketenagakerjaan melalui CFO Gathering dan "Sharing Session" di sebuah hotel di Jakarta.

Kegiatan ini bertujuan sebagai harmonisasi eksistensi BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan kepesertaan penuh bagi seluruh pekerja di Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial di Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan CFO Gathering dan Sharing Session ini juga untuk mendapatkan masukan dan menyamakan persepsi terhadap pemahaman jaminan sosial dengan perangkat aturannya serta manfaat maksimal yang didapat oleh peserta program.

"Peserta pada kegiatan ini juga merupakan para direktur keuangan yang merupakan pemegang keputusan strategis dan 'financial controller' yang mempunyai kewajiban untuk memastikan kepatuhan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kesejahteraan pegawai" ujar Agus.

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Evi Afiatin mendorong agar pemangku kepentingan mendapatkan informasi manfaat program termasuk pengembangan dana yang diberikan untuk peserta Jaminan Hari Tua (JHT). 

Evi berharap dengan paparan ini akan mendorong perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya sesuai dengan kondisi sesungguhnya baik itu jumlah upah, jumlah tenaga kerja hingga pendaftaran pada semua program yang dimiliki BPJS Ketengakerjaan, dan membayarkan iuran tepat waktu, sehingga para pekerja terpenuhi semua hak-haknya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement