REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi memastikan saat ini akan mengoptimalkan lintas penyebrangan Merak-Bakauheni. Hal itu dilakukan menjelang Tol Trans Sumatra Lampung-Palembang beroperasi pada April 2019.
Budi menjelaskan nantinya lintas penyebrangan Lampung-Bakauheni harus bisa mengantisipasi kenaikkan jumlah kendaraan bermotor yang diangkut. Terutama setelah Tol Trans Sumatra Lampung-Palembang digunakan tahun depan.
Hal itu dilakukan dengan cara hanya memperbolehkan kapal-kapal berukuran 5.000 GT yang beroperasi di lintas Merak-Bakauheni. "Kalau untuk penumpang yang dibawah 5.000 GT nggak jadi masalah, tapi kalau untuk mengangkut mobil dan motor bisa lebih banyak diangkut oleh kapal di atas 5.000 GT," kata Budi kepada wartawan di atas Kapal Penyeberangan Port Link dari Bakauheni menuju Merak, Senin (26/11).
Berkaitan dengan hal tersebut, kata dia, Budi mengakui saat ini terdapat sejumlah operator kapal baru yang mengajukan izin untuk pengoperasian kapal di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni. Izin baru tersebut menurutnya mulai banyak masuk menjelang Tol Lampung ke Palembang segera selesai.
Hanya saja, Budi menegaskan Kemenhub sama sekali tidak memberikan izin kepada operator kapal baru yang ingin beroperasi di lintasan tersebut. "Tetapi, sesuai dengan moratorium yang ada izin tidak saya kasih," tutur Budi.
Sebab, Budi menilai saat ini sudah terdapat 70 kapal yang beroperasi di lintas penyebrangan Merak-Bakauheni. Dia memastikan jumlah kapal tersebut masih mampu mengatasi lonjakan kendaraan bermotor imbas dari keberadaan Tol Trans Sumatra.
Sebelumnya, Kemenhub akan menerapkan aturan kewajiban kapasitas kapal sebesar 5.000 GT yang bisa beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni mulai 24 Desember 2018. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 88 Tahun 2014.
Budi mengatakan, selama ini pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi para operator kapal untuk mengganti atau menambah kapasitas kapalnya menjadi 5.000 GT. "Jadi, empat tahun toleransi yang kita berikan agar operator membangun (kapal) baru kemudian mengalihkan," kata Budi di Gedung Kemenhub, Rabu (7/11).
Dengan adanya aturan tersebut, Budi menjelaskan, kapal lama yang kapasitasnya di bawah 5.000 GT harus segera diganti. Atau, kata Budi, pilihannya kapal yang kapasitasnya di bawah 5.000 GT harus menambah kapasitasnya minimal menjadi 5.000 GT atau lebih.