REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menyatakan, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2018 baru sebesar Rp 1.016,52 triliun. Sebelumnya ditargetkan tahun ini penerimaan pajak mencapai Rp 1.424 triliun.
Dengan begitu masih kurang sekitar Rp 400 triliun. Padahal tinggal satu bulan lagi menuju akhir tahun.
Pengamat Pajak sekaligus Pendiri Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, untuk menggenjot penerimaan pajak sampai akhir tahun, pemerintah bisa melakukan imbauan kepada Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). WP tersebut perlu diimbau pula untuk melakukan penyetoran kekurangan pajaknya.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga bisa menggenjot penerimaan pajak. Dengan tetap mengutamakan, penghimpunan Pajak Penghasilan (PPh).
Lebih lanjut, kata dia, target penerimaan pajak memang tidak pernah tercapai sejak 2009. Hal itu menurutnya, karena ketidakpatuhan WP. "Dengan kata lain wajib pajak pribadi belum dioptimalkan penerimaannya, kebijakan-kebijakan pajak pun kurang fokus kepada target jangka panjang, alias hanya mengejar penerimaan jangka pendek," kata Darussalam kepada Republika.co.id, Rabu, (21/11).
Maka, menurutnya, perlu untuk merubah paradigma pendekatan pajak agar lebih fokus kepada edukasi pajak sejak usia dini. Di antaranya dengan memberikan pemahaman pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa sejak usia dini di level Sekolah Dasar (SD).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan, realisasi penerimaan pajak tahun ini bisa mencapai 94 persen sampai 95 persen dari target. Alasannya, di akhir tahun biasanya ada lonjakan penerimaan.
"Pelonjakan tersebut disebabkan naiknya penyerapan anggaran belanja, belanja stock akhir tahun, pembayaran tunjangan, dan lainnya," ujar Yustinus saat dihubungi Republika, Rabu, (21/11). Ia menuturkan, secara alamiah, belanja APBN atau APBD khususnya PPN dan PPh bisa mendorong penerimaan pajak hingga akhir 2018.
Pemerintah, kata dia, juga bisa menggenjot penerimaan PPh 21, pengawasan PPN, serta windfall migas. "Seharusnya data keuangan yang sudah masuk mulai bisa dimanfaatkan," ujarnya.
Yustinus melanjutkan, target penerimaan pajak tidak pernah tercapai sejak 2009 sampai 2017. Meski begitu, dirinya menilai pada 2017 ada perbaikan dengan pencapaian sebesar 89,4 persen dari target.