Rabu 21 Nov 2018 23:48 WIB

BRI Nilai Instrumen Lindung Nilai Suku Bunga Semakin Menarik

BRI menilai instrumen bisa digunakan nasabah korporasi

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dirut BRI Suprajarto bersama jajaran direksi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,Kamis (19/4).
Foto: Republika/Prayogi
Dirut BRI Suprajarto bersama jajaran direksi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,Kamis (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Rakyat Indonesia (BRI) menilai, alternatif instrumen lindung nilai suku bunga seperti Overnight Index Swap (OIS) dan Interest Rate Swap (IRS) semakin menarik. Terutama di tengah tren kenaikan suku bunga. 

"Instrumen tersebut dapat dimanfaatkan oleh nasabah korporasi yang memiliki kewajiban suku bunga floating (mengambang)," ujar Direktur Utama BRI Suprajarto kepada Republika, Rabu, (21/11). Ia menjelaskan, bila nasabah korporasi memanfaatkan OIS atau IRS, maka suku bunga kredit mereka yang selama ini cenderung naik karena mengambang dapat di-swap menjadi fix. 

Dengan begitu, menurutnya beban bunga nasabah tidak terus meningkat. Suprajarto menambahkan, BRI pun telah memanfaatkan instrumen IRS. 

"Ke depannya diperkirakan pemanfaatan instrumen ini akan semakin meningkat. Hal itu melihat pasar yang mengalami kenaikan," katanya. 

Lebih lanjut, kata dia, BRI tengah mempertimbangkan agar pemanfaatan instrumen tersebut dimasukkan ke dalam Rancangan Bisnis Bank (RBB) tahun depan. Sebelumnya BI mendorong agar bank memasukkan OIS dan IRS ke RBB 2019.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Yoga Affandi menambahkan, dengan adanya OIS dan IRS, BI ingin mendorong transaksi derivatif jaga pendek. "Kita ingin ada pasar OIS berdasarkan transaksi yang bisa tingkatkan likuiditas, ada benchmark sehingga bisa kembangkan pasar IRS," ujarnya dalam Bincang-Bincang Media, di Gedung BI. 

Dirinya menuturkan, salah satu contoh transaksi OIS satu minggu dilakukan oleh bank A dan Bank B. Bank A melihat suku bunga ke depan akan meningkat dalam lima hari ke depan, maka ia ingin melindungi pergerakan suku bunganya. 

"Lalu bank akan terima dari transaksi itu. Ia akan terima floating suku bunga mengambang dari Bank B. Jadi begitu kesepakatan antara Bank A dan B. Transaksi OIS berdasarkan IndONIA," jelas Yoga. 

Sementara transaksi IRS, kata dia, contoh secara sederhana misalnya bank memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR), lalu ingin melindungi suku bunganya. "KPR kan suku bunganya floating jadi kalau ingin lindungi suku bunga yang fluktuatif menjadi fix agar tidak terpengaruh kalau ada perubahan, kita sediakan IRS. Ini kita sediakan untuk nasabah dan korporasi," tutur Yoga. 

Intinya, kata dia, OIS dan IRS disediakan untuk melindungi suku bunga agar tetap. Meski ada kenaikan atau penurunan. 

Yoga menyebutkan, transaksi IRS telah dilakukan di Indonesia sekitar 13 persen. Transaksi tersebut lebih ke suku bunga rupiah. 

"Kalau OIS belum pernah ditransaksikan di Indonesia karena OIS berdasarkan IndONIA. OJK bisa anggap ini aktivitas baru, jadi bank harus apply dulu untuk Rancangan Bisnis Bank (RBB) 2019," jelasnya. 

Ia menegaskan, BI mendorong transaksi OIS dan IRS dilakukan. Pasalnya, produk ini sangat bagus untuk membangun pasar keuangan Indonesia agar bisa lebih reliance atau terpercaya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement