Sabtu 17 Nov 2018 06:12 WIB

Dikecam, KAI akan Evaluasi Iklan Rokok Pascakontrak Berakhir

KAI memiliki aturan tersendiri soal pemasangan iklan di kawasan stasiun

Stasiun Gambir, Jakarta.
Stasiun Gambir, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) berjanji akan mengevaluasi keberatan terhadap pemasangan iklan rokok di stasiun pascakontrak dengan pihak pemasang berakhir. Keberatan terhadap pemasangan iklan rokok di stasiun disampaikan oleh Yayaysan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) baru-baru ini.

"Keluhan dari YLKI tentu kita terima sebagai bahan masukan, dan evaluasi pasti dilakukan setelah kontrak iklan berakhir," kata Kepala Humas KAI Agus Komaruddin di Jakarta, Jumat (16/11).

Ia mengatakan KAI harus tunduk terhadap kontrak, mengingat ada konsekuensi hukum yang akan diterima jika isi perjanjian tidak dijalankan sesuai kesepakatan. "Aduan iklan rokok ini sudah lama sebetulnya, tetapi kita (PT KAI) masih terikat kontrak, dan itu terkait masalah hukum. Namun kami berkomitmen untuk mengevaluasi pemasangan iklan rokok di stasiun," jelas Agus.

Kepala humas itu menerangkan KAI memiliki aturan tersendiri soal pemasangan iklan di kawasan stasiun. Aturan tersebut tidak hanya diurus oleh pihak komersial KAI, tetapi juga mengacu pada izin dari pemerintah daerah.

"Walaupun YLKI berpendapat pemasangan iklan rokok di stasiun tidak terkait dengan izin dari pemerintah daerah, tetapi KAI tetap meminta izin dari pemda sesuai dengan lokasi stasiunnya," tutur Agus.

Ia lanjut mengusulkan perlu ada definisi jelas terkait area publik, diantaranya termasuk stasiun kereta api. "Jika pelarangan (iklan rokok) di stasiun kereta api didasari pada statusnya sebagai area publik, maka idealnya, kebijakan serupa harus diterapkan secara seragam di kawasan publik lain," jelas Agus.

YLKI menyoroti setidaknya masih banyak iklan rokok berukuran besar yang terpasang di lima lokasi, diantaranya Stasiun Tugu Yogyakarta, Stasiun Lempuyang Yogyakarta, Stasiun Tawang Semarang, Stasiun Pasar Turi Surabaya, dan Stasiun Gubeng Surabaya.

Pemasangan iklan rokok itu, menurut YLKI, melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Namun, Agus mengklarifikasi bahwa iklan rokok tidak lagi terpasang di Stasiun Lempuyang dan iklan rokok di Stasiun Tugu Yogyakarta sudah ditutupi oleh kain batik. "Untuk iklan rokok di Yogya kami tutup dengan kain batik, karena belum keluar izinnya," jelas Agus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement