Senin 12 Nov 2018 14:44 WIB

Adaro Siap Perpanjang Kontrak dengan Pemerintah

Kontrak izin usaha pertambangan batu bara Adaro akan berakhir pada 2022

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Aktivitas bongkar muat batubara di area pertambangan PT Adaro Indonesia di Tabalong, Kalimantan Selatan. ilustrasi
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Aktivitas bongkar muat batubara di area pertambangan PT Adaro Indonesia di Tabalong, Kalimantan Selatan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Adaro Energy, Tbk berencana untuk melakukan perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan batu bara. Coorporate Communication Adaro, Febrianti Nadira mengatakan saat ini Adaro sedang menyiapkan syarat perpanjangan kontrak.

"Untuk perpanjangan secara official belum kami masukan. Tetapi persiapannya memang sedang kami lakukan," ujar Ira saat dihubungi Republika, Senin (12/11).

Baca Juga

Ira mengaku sudah mendengar kabar terkait rencana pemerintah untuk melakukan revisi aturan terkait perpanjangan kontrak. Namun, hingga saat ini belum ada informasi secara resmi dari pemerintah terkait isi kontrak.

Saat ini kata Ira, Adaro masih memegang aturan yang lama yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan perpanjangan kontrak paling tidak dua tahun sebelum masa kontrak habis.

"Kami sih sampai saat ini terus melakukan diskusi dan kordinasi secara berkelanjutan. Karena sesuai aturan kami baru bisa mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi minimal 2 (dua) tahun sebelum masa kontrak berakhir (Adaro Indonesia kontrak berakhir di 2022)," ujar Ira.

Namun, kata Ira apabila ternyata pemerintah memang sudah merevisi aturan, maka kata Ira Adaro akan menyesuaikan pengajuan perpanjangan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Hanya saja jika memang ada aturan baru tentunya kita selalu akan menyesuaikan dengan peraturan baru," ujar Ira.

Lima perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan habis masa kontraknya yaitu PT Tanito Harum ditahun 2019, PT PT Kaltim Prima Coal (KPC) di tahun 2021 dan PT Arutmin Indonesia di tahun 2020. Lalu, PT Adaro Energy Tbk tahun 2022, PT Kideco Jaya Agung tahun 2023 dan PT Berau Coal Energy tahun 2025.

Untuk memastikan kepastian investasi pemerintah berencana untuk kembali merevisi PP Nomor 23 Tahun 2010. Revisi ini merupakan revisi keenam terkait aturan perpanjangan kontrak baru perusahaan batu bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan saat ini proses harmonisasi dan pembahasan terkait revisi aturan ini masih dilakukan.

"Untuk kepastian investasi kayak Freeport kepastian bangun smelter. Mau rencanakan pengembangan sudah diancang-ancang sebelumnya . Itu jangka waktunya baru usulan. Karena meningkatkan investasi sehingga dia lebih yakin jauh-jauh hari. Perlu diperpanjang dong, masak dia kalau nggak nanti tunggu investasi ada kelanjutan nggak," ujar Bambang di Kementerian ESDM, Senin (12/11).

Artinya, melalui revisi ini maka pemerintah akan memberikan kesempatan bagi perusahaan batu bara untuk memperpanjang izin operasinya. Dalam draft revisi tersebut disebutkan bahwa pemerintah memberikan kesempatan bagi perusahaan batu bara untuk melakukan perpanjangan kontrak paling cepat lima tahun sebelum masa kontrak habis dan selambat lambatnya satu tahun sebelum kontrak habis.

Padahal, dalam aturan sebelumnya para perusahaan tambang perlu mengajukan perpanjangan kontrak paling tidak dua tahun sebelum masa berlaku kontrak habis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement