Jumat 26 Oct 2018 16:19 WIB

OJK Blokir 400 Fintech P2P Lending Ilegal

Baru ada 73 penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar dan resmi diakui.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Gita Amanda
Bali menjadi daerah tujuan keempat rangkaian 'Fintech Days 2018' yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) setelah Medan, Manado, dan Batam.
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
Bali menjadi daerah tujuan keempat rangkaian 'Fintech Days 2018' yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) setelah Medan, Manado, dan Batam.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir setidaknya 400 pelaku industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending ilegal di Indonesia. Sejauh ini lembaga mencatat baru ada 73 penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar dan resmi diakui pemerintah.

Kepala Subbagian Perizinan Fintech di Direktorat Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan Fintech OJK, Alvin Taulu mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK yang bertugas melakukan penindakan terhadap fintech ilegal. Mereka bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menindak hal-hal terkait pelanggaran elektronik dan perlindungan konsumen.

"Sudah ada sekitar 400 laman dan aplikasi fintech ilegal yang ditake down dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Alvin di sela OJK Fintech Days 2018 di Trans Resort Hotel Seminyak, Jumat (26/10).

Alvin mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan platform fintech yang ada. Sebelum melakukan transaksi, masyarakat disarankan membuka laman resmi OJK terlebih dahulu untuk melihat apakah perusahaan yang diakses terdaftar atau tidak.

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sedang mematangkan peran komite etik untuk memastikan perlindungan data konsumen fintech P2P lending. Ketua Harian Aftech, Kuseryansyah mengatakan pihaknya terus melakukan advokasi dan pembicaraan dengan seluruh anggota terkait isu-isu perlindungan konsumen dan penanganan komplain konsumen.

"Komite etik ini dalam proses dibuat, namun belum diresmikan. Nantinya komite ini akan menindak pelanggaran etik yang dilakukan pelaku usaha fintech P2P lending," kata Kuseryansyah pada kesempatan sama.

Kuseryansyah mengakui beberapa konsumen membuat laporan pelanggaran, seperti pesan singkat dari nomor tak dikenal mengatasnamakan fintech P2P lending tertentu. Setelah didata, mayoritas pelanggaran itu dilakukan fintech ilegal.

"Kami berharap semua pelaku usaha fintech P2P lending bergerak cepat dan reaktif ketika menerima sekecil apapun laporan dan masukan dari konsumen," kata Kuseryansyah.

Vice President Corporate Affairs Tunai Kita, Anggie Ariningsih sebagai salah satu pelaku fintech P2P lending mencontohkan mereka dilarang menelepon atau menghubungi nomor telepon pribadi nasabah. Ini karena penggunaan data pribadi nasabah secara sembarangan masuk dalam pelanggaran berat.

"Kami hanya akan menghubungi nomor telepon yang diberikan nasabah," katanya.

Pelanggaran berat tersebut dalam kondisi paling ekstrem bisa diganjar pencabutan keanggotaan Aftech. Aftech dalam peraturannya melarang seluruh pelaku usaha fintech P2P lending untuk mengakses data buku telepon yang ada di ponsel pintar masing-masing pengguna aplikasi.

Aftech juga melarang pelaku usaha mengakses data gambar di galeri ponsel pintar pengguna. Dalam pelaksanaannya, OJK turut serta mengawasi hal ini dengan pemeriksaan sistem secara berkala.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement