REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Hubungan Masyarakat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Agus Komarudin mengatakan pihaknya akan mengevaluasi iklan-iklan rokok yang ada di stasiun-stasiun kereta api. Hal ini disampaikan KAI menyikapi protes yang dilayangkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Kami akan evaluasi sepanjang kontrak yang berlaku dengan mitra yang memasang iklan," kata Agus saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (24/10).
Agus mengatakan PT KAI hanya menyediakan tempat bagi mitra untuk memasang iklan, dengan persyaratan perizinan ke pemerintah daerah diurus sendiri oleh mitra tersebut. Perizinan dari pemerintah daerah tersebut, harus dilampirkan di dalam kontrak. Bila ada izin dari pemerintah daerah, maka iklan bisa dipasang di stasiun.
"Sejauh ini stasiun yang ada iklan rokok di Yogyakarta dan Surakarta. Di Surakarta memang ada izin dari pemerintah daerah, sedangkan di Yogyakarta kami cek tidak ada," ujarnya.
Karena itu, Agus mengatakan iklan rokok yang ada di stasiun di Yogyakarta akan segera diturunkan.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai iklan rokok yang terpasang di stasiun-stasiun kereta api merupakan sebuah kemunduran yang dilakukan PT KAI. "Iklan rokok di area stasiun jelas kemunduran serius. Di era Direktur Utama Ignasius Jonan, hal itu sudah dihapus," kata Tulus.