Sabtu 20 Oct 2018 15:35 WIB

Bagaimana Cara Menjual Rumah yang Masih KPR?

Rumah merupakan aset berharga yang akan membutuhkan sejumlah dana besar

Ilustrasi KPR
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi KPR

REPUBLIKA.CO.ID, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) seringkali dijadikan sebagai solusi untuk bisa membeli dan memiliki rumah dengan sejumlah dana yang terbatas. Di dalam proses pengajuan KPR, Anda selaku pemohon akan menjadi nasabah pengguna KPR dari bank tertentu (bank penerbit).

Artinya, Anda akan memiliki sebuah rumah yang telah dibayarkan/dilunasi oleh pihak bank (pemberi kredit) kepada pihak pengembang. Dengan begitu, Anda akan memiliki sejumlah kewajiban (utang) kepada pihak bank.

Di mana kewajiban ini akan Anda bayarkan dalam bentuk sejumlah uang muka yang telah disepakati, ditambah dengan sejumlah sisa utang plus bunga yang akan Anda bayarkan dalam bentuk cicilan bulanan. Lalu, bisakah rumah yang masih menggunakan fasilitas KPR ini dijual oleh Anda selaku pemiliknya?

Pada dasarnya, rumah yang Anda beli dengan menggunakan fasilitas KPR telah menjadi milk Anda selaku pemohon KPR. Namun, karena proses pembelian ini dilakukan dengan menggunakan sejumlah pinjaman yang didanai oleh pihak bank dalam bentuk KPR, maka Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah tersebut masih akan dipegang oleh pihak bank sebagai jaminan atas sejumlah dana yang mereka pinjamkan tersebut.

Dalam hal ini, jelas terlihat bahwa untuk mendapatkan sertifikat tersebut Anda harus terlebih dahulu melakukan pelunasan atas sejumlah utang yang Anda miliki kepada pihak bank. Meski begitu, Anda selaku pemilik rumah tersebut bisa saja melakukan penjualan atas rumah yang masih dalam fasilitas KPR tersebut, selama hal ini dilakukan dengan cara yang tepat.

Nah, bagaimana cara menjualnya? Seperti dikutip dari Cermati.com, berikut cara menjual rumah yang masih KPR.

1. Melakukan Pelunasan Terlebih Dahulu (lebih awal)

Ini merupakan cara paling mudah yang bisa dilakukan untuk menjual rumah Anda, yakni melakukan pelunasan lebih awal terhadap sisa utang KPR tersebut agar mendapatkan SHM dan bisa menjual rumah tersebut kepada pihak lain. Namun Anda akan dikenakan sejumlah denda/pinalti akibat pelunasan sebelum tenor yang telah disepakati sejak awal.

Jumlah denda biasanya lebih kecil dibanding sisa bunga pinjaman yang masih harus Anda lunasi untuk cicilan normal (sesuai tenor awal). Sebab denda ini akan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari sisa jumlah pokok utang yang Anda miliki.

2. Menjual Rumah dan Kemudian Melakukan Proses Pelunasan

Dalam kondisi tertentu, bisa saja Anda menjual rumah tersebut kepada orang lain meski masih KPR, dan setelah dilakukan pelunasan, SHM bisa diambil dari pihak bank untuk diserahkan kepada pihak pembeli. Namun dalam hal ini, Anda wajib memberitahu kondisi KPR rumah tersebut kapda pihak pembeli, sehingga proses ini bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Setidaknya ada beberapa pilihan cara yang bisa Anda pertimbangkan, antara lain:

• Pembeli melakukan pelunasan kepada pihak bank, sehingga SHM rumah tersebut bisa diambil dan status rumah akan berubah secara otomatis menjadi bukan jaminan lagi.

• Pembeli membayarkan sejumlah dana kepada Anda selaku penjual, di mana sebagian dana ini akan dibayarkan untuk meluanasi KPR, sehingga SHM bisa diambil dan diserahkan kepada pembeli. Sedangkan sebagian lainnya, dana tersebut akan menjadi hak Anda selaku penjual.

Setelah proses pelunasan KPR kepada pihak bank dan juga pembayaran sejumlah dana yang disepakati untuk Anda selaku penjual, maka Anda dan pihak pembeli harus menyelesaikan akad jual beli di depan notaris.

3. Melakukan ‘Take Over’ Kredit KPR

Anda juga bisa melakukan penjualan rumah dengan cara melakukan over kredit KPR tersebut dengan pihak pembeli. Ada 2 cara yang bisa Anda lakukan untuk hal ini, yakni:

• Mengambil alih KPR ke bank yang sama, di mana pembeli akan melanjutkan pinjaman di bank yang sama.

• Memindahkan KPR ke bank lain, sehingga pembeli melanjutkan pinjaman di bank yang berbeda dari sebelumnya.

Proses ini akan membutuhkan sejumlah biaya di dalam pelaksanaannya, sehingga penting bagi Anda untuk memahami dan memperhitungkannya dengan baik sejak awal.

4. Tips Menjual Rumah yang Masih KPR

Hindari untuk menjual rumah yang masih KPR tanpa sebuah perhitungan yang cermat. Karena bisa saja menimbulkan banyak kerugian di masa yang akan datang. Simak beberapa tips di bawah ini sebelum melakukannya:

• Hitung sisa cicilan KPR Anda dengan teliti dan pastikan hal tersebut akan sesuai dengan nilai jual yang Anda dapatkan.

• Lakukan penilaian ulang (appraisal) atas nilai rumah, sebab hal ini penting untuk menentukan harga jual yang pantas untuk rumah Anda tersebut.

• Jelaskan kepada calon pembeli dengan detail sejak awal mengenai status rumah Anda yang masih KPR, sehingga pembeli tahu konsekuensi dan risiko yang akan ditanggungnya atas pembelian tersebut.

• Pertimbangkan untuk menjual dengan take over kredit KPR di bank yang sama, meskipun hal ini tidak selalu mudah untuk dilakukan. Namun melakukan take over kredit di bank yang berbeda, akan menimbulkan sejumlah biaya yang cukup besar.

Pertimbangkan dan Hitung dengan Baik Sebelum Menjualnya

Rumah merupakan aset berharga yang akan membutuhkan sejumlah dana besar, sekalipun Anda membelinya dengan cara kredit. Untuk itu, ketika Anda berniat menjualnya, maka sangat penting untuk mempertimbangkan berbagai biaya dan juga konsekuensi di dalamnya.

Proses penjualan rumah yang masih KPR terbilang cukup rumit, sehingga penting bagi Anda untuk melakukannya dengan pertimbangan yang matang dan menghitung secara detail.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement