REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan perpajakan sebesar Rp 154,6 triliun sepanjang 2017. Sementara, pada 2016, pemerintah memberikan pembebasan perpajakan sebesar Rp 143,6 triliun.
Hal itu terangkum dalam Laporan Belanja Perpajakan 2016-2017 yang dirilis oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan pada Kamis (18/10). "Seluruh fasilitas perpajakan ini sebetulnya fasilitas yang kita sebut tax expenditure atau belanja perpajakan. Jadi pemerintah sebenarnya berhak mendapat pajak, tapi kita tidak memungutnya, karena kita ingin berikan fasilitas ini untuk mendorong perekonomian," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/10).
Sri memerinci, belanja perpajakan berdasarkan jenis pajak pada 2017 digelontorkan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 125,3 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 20,1 triliun, serta Bea Masuk dan Cukai sebesar Rp 9 triliun. Sementara, belanja perpajakan pada 2016 untuk PPN dan PPnBM sebesar Rp 114,2 triliun, PPh 20,5 triliun, dan Bea Masuk dan Cukai Rp 8,8 triliun.
Sri menjelaskan, penerbitan laporan belanja perpajakan tersebut baru pertama kali dilakukan di Indonesia. Dia mengatakan, laporan tersebut untuk menunjukkan transparansi serta akuntabilitas dari berbagai fasilitas insentif fiskal di Indonesia.
"Dengan adanya laporan ini kita bisa memperbaiki kebijakan perpajakan kita," kata Sri.
Baca juga, Delapan Perusahaan Terima Tax Holiday