REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tidak perlu membuat aturan khusus terkait penggunaan teknologi blockchain. Pasalnya, otoritas membolehkan lembaga keuangan termasuk bank menerapkan teknologi itu sepanjang sebagai instrumen untuk membantu mekanisme kerja.
"Misalnya dia pakai blockchain untuk basis data atau big data. Itu kan nggak perlu minta izin ke kita, apalagi kalau sistem itu lebih baik," ujar Senior Executive Analyst OJK Robert Akyuwen kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (9/10).
Penggunaan blockchain sebagai instrumen pembantu, kata dia, dibolehkan sepanjang tidak menganggu layanan konsumen. "Jadi bebas saja yang penting menunjang kerja dan konsumen nggak terganggu. Terkait konsumen, kita sudah punya aturan-aturan level of services," kata Robert.
Hanya saja, ia mengatakan, ke depannya bila semakin banyak bank yang menggunakan blockchain, OJK bisa menambahkan nomenklatur pada aturan perbankan. "Itu kalau nanti diperlukan karena aturan harus berlaku netral, tapi nomenklatur biasanya sangat manual dan teknis," tuturnya.
Maka saat ini, kata dia, bank yang ingin menggunakan teknologi blockchain hanya perlu melaporkan ke OJK. Laporan tersebut nantinya bisa berupa pemberitahuan atau pengajuan izin tergantung penggunaannya.
"Setiap bank di OJK punya pengawas baik perorangan maupun per tim. Jadi seenggaknya, bank harus memberitahu pengawasnya kalau ada perubahan yang memengaruhi kinerja bisnis. Kalau sudah, pengawas itu akan laporkan secara berjenjang ke unit terkait di OjK, lalu akan di konsolidasi kemudian dikaji," jelas Robert.
Bila kajian serta konsultasi ke OJK sudah selesai, selanjutnya bank harus memasukkan rencana penggunaan teknologi blockchain itu ke Rencana Bisnis Bank (RBB). "RBB sangat krusial karena masuk ke dalam RBB, itu menjadi target yang ada reward bila tercapai dan punishment bila tidak tercapai," katanya.
Sejauh ini, Robert menyatakan, belum ada bank yang secara resmi melapor ke OJK mengenai rencana penggunaan blockchain. "Paling BNI (Bank Negara Indonesia), tapi itu pun masih di level kajian dan belum resmi lapor ke OJK," ujarnya.
Baca juga, OJK Bolehkan Perbankan Manfaatkan Teknologi Blockchain