Ahad 07 Oct 2018 16:46 WIB

Manajemen Anti Suap, Tiga Eksportir Jadi Prioritas Karantina

Tiga pelaku usaha menjadi pioner dalam mencegah terjadinya suap

Red: EH Ismail
Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Banun Harpini (jilbab hijau muda) memberikan sertifikat kepada perwakilan tiga perusahaan eksportit yang telah menerapkan manajemen anti penyuapan.
Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Banun Harpini (jilbab hijau muda) memberikan sertifikat kepada perwakilan tiga perusahaan eksportit yang telah menerapkan manajemen anti penyuapan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Karantina Pertanian (Barantan) melalui Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon memberi  layanan priorotas kepada tiga perusahaan eksportir komoditas pertanian masing-masing PT Tereos FKS Indonesia, PT Charoen Pokphand Indonesia, dan PT Neutron Mitra Abadi. Tiga pelaku usaha tersebut telah menjadi pioner dalam berkomitmen dan beraksi nyata dalam mencegah terjadinya suap dalam layanan karantina pertanian. Komitmen tiga perusahaan tersebut dibuktikan dengan menandatangani Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

"Peluang korupsi bagi pelayan publik paling besar terjadi akibat suap. Upaya pencegahan terjadinya suap, lebih efektif apabila dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersinggungan, yakni pemberi layanan karantina dan pengguna jasa," kata Kepala Barantan, Banun Harpini saat membuka Sosialisasi Layanan Prima di Sentul, Bogor, Jumat (5/10).

Banun menjelaskan, dengan komitmen SMAP, ketiga pelaku agribisnis ini setelah mendaftar dan segala  profilnya dinilai dan lulus, maka pemeriksaan karantina terhadap komoditas yang diekspor melalui pelabuhan bakal menjadi lebih cepat dan memotong waktu masa tunggu atau dwelling time.

Sejak Oktober 2017, Badan Karantina Pertanian telah menerapkan standar ISO 37001:2016 tentang SMAP. Dari 52 Unit Pelaksana Teknis di lingkup Barantan, telah ada 34 UPT menerapkannya. Bahkan, Balai Besar Karantina Pertanian Makassar menjadi Unit Pelaksana Teknis unit publik pertama yang meraih sertifikasi berstandar internasional untuk anti penyuapan. 

“Karantina Makassar bahkan tidak saja menjadi unit publik yang pertama di lingkup Kementerian Pertanian, juga unit publik yang pertama di Indonesia,” tambah Banun.

Komitmen Barantan untuk melaksanakan Instruksi presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi melalui penerapan SMAP ini akan terus dikembangkan. Kinerja dan kredibilitas seluruh jajaran petugas baik di pusat dan unit pelaksana teknis akan terus menjadi perhatian.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatangan kerjasama Badan Karantina Pertanian dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal pemanfaatan mini Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk transaksi pembayaran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP secara elektronik. Kerjasama ini ditandatangani bersama oleh Kepala Barantan dan Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Alexandra Askandar.

"Sebagai salah satu bank persepsi, kami terus mendukung upaya pemerintah memperlancar pelayanan kepada masyarakat," kata Alexandra.

Sistem Layanan Bank Mandiri, e-money ini akan diintegrasikan dengan sistem monitoring arus barang secara real time yang dimiliki oleh Barantan, Indonesian Quarantine Full Automation System (IQ-FAST). Integrasi sistem diujicobakan akhir tahun 2018 di Karantina Cilegon dan segera diberlakukan di unit pelaksana teknis karantina di pelosok negeri. Harapannya, sistem ini dapat mengatasi permasalahan keterlambatan penyetoran PNBP yang selama ini dilakukan secara manual.

Sesuai  instruksi Menteri Pertanian untuk meningkatkan pengawasan produk pertanian di tempat pemasukan dan pengeluaran diseluruh  wilayah Indonesia, perlu didukung terobosan kebijakan dan penerapan sistem informasi yang terintegrasi. Saat ini 10 unit pelaksana teknis di Badan Karantina Pertanian telah terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW), dan akan terus bertahap integrasi terhadap sistem ini diseluruh Indonesia.

"Single Submission, merupakan inisiasi dari Badan Karantina Pertanian di tahun 2013 dan kini telah di adopsi oleh Kemenko Perekonomian di sektor ekonomi. Ini salah satu terobosan guna memperlancar arus barang yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing bagi produk pertanian ekspor dan menjadikan harga lebih terjangkau bagi produk pertanian yang diimpor," ujar Banun.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement