Rabu 03 Oct 2018 22:04 WIB

Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Tingkatkan Daya Saing

tenaga konstruksi bersertifikat merupakan tantangan pembinaan jasa konstruksi

Red: EH Ismail
Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi dan Bimbingan Teknis Keahlian Konstruksi Tahap II Tahun 2018 di Kantor Balai Jasa Konstruksi Wilayah Jakarta
Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi dan Bimbingan Teknis Keahlian Konstruksi Tahap II Tahun 2018 di Kantor Balai Jasa Konstruksi Wilayah Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Bina Konstruksi menggelar pelatihan dan sertifikasi pekerja konstruksi tingkat terampil. Pelatihan ini diikuti 7.687 peserta. 

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti yang mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, peningkatan tenaga konstruksi yang bersertifikat merupakan salah satu  tantangan pembinaan jasa konstruksi ke depan.

 “Tantangan utama pembangunan infrastruktur saat ini adalah peningkatan daya saing dan keunggulan kompetitif pada sektor konstruksi. Untuk menjawab tantangan tersebut perlu peran aktif pemangku kepentingan jasa konstruksi untuk sinergikan kekuatan nasional dalam rangka pertahankan pasar nasional dan merebut pasar konstruksi regional,” kata Anita saat membuka acara Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi dan Bimbingan Teknis Keahlian Konstruksi Tahap II Tahun 2018 di Kantor Balai Jasa Konstruksi Wilayah Jakarta, Senin (3/10),

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin mengatakan sertifikasi tenaga konstruksi yang selama ini didorong Kementerian PUPR telah terbukti diakui di tingkat Internasional.

“Terbukti sebanyak 400 tenaga kerja konstruksi Indonesia yang sudah bersertifikat dapat bekerja dalam proyek infrastruktur di Aljazair dalam pembangunan rumah dan jalan. Semuanya itu merupakan hasil sertifikasi yang dilakukan Kementerian PUPR dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK),” ujar Syarif.

Amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70 mengatur setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Sertifikasi juga diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja konstruksi yang diakibatkan oleh kurang terampilnya SDM yang bekerja.

“Sertifikat membuktikan tenaga kerja Indonesia kompeten dibidangnya. Sehingga kualitas pekerjaan yang kita harapkan bisa terjamin. Kondisinya saat ini, dari 8,1 juta tenaga kerja kontruksi Indonesia, yang mempunyai sertifikat tidak sampai 10%,” tutur Syarif.

Ketua Penyelenggara yang juga sebagai Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta, Riky Aditya Nazir menyebutkan, sertifikasi tersebut diselenggarakan sejak 17 September sampai  5 Oktober 2018 di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Sertifikasi dilakukan dengan dua tahap.

Kegiatan Tahap pertama pada 17-27 September 2018 yang diikuti sebanyak 3.887 peserta dan dilanjutkan tahap 2 pada 3-5 Oktober 2018. Pada tahap kedua,  diikuti sebanyak 3.800 peserta. Sertifikasi diikuti pekerja dari 110 PROYEK APBN, BUJT, swasta, APBD Provinsi dan Kota di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Selain sertifikasi, juga diselenggarakan pelatihan Bimtek Keahlian Konstruksi yang diikuti oleh 429 orang peserta dari Kementerian PUPR maupun perusahaan konstruksi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement