Jumat 28 Sep 2018 15:39 WIB

Pemerintah Kaji Skema Pajak Jual Beli Minyak Mentah

Ada tiga perusahaan yang sepakat untuk menjual minyak mentah kepada Pertamina

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
Pipa Pertamina yang mengaliri minyak mentah
Foto: Antara
Pipa Pertamina yang mengaliri minyak mentah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan pemerintah saat ini masih mengkaji persoalan skema perpajakan yang berlaku saat ini terkait jual beli minyak mentah antara KKKS dan Pertamina.

Djoko mengatakan, selama ini ada besaran pajak sebesar 44 persen terkait jual beli minyak mentah ini. Laiknya Singapura yang juga menerapkan besaran pajak 17 persen untuk transaksi jual beli minyak, pemerintah sedang mengkaji berapa besaran pajak yang bisa diterapkan dalam transaksi jual beli minyak.

"Makanya ini lagi dibahas sama dirjen pajak. Tadi kan saya kasih ilustrasi ketika crude dijual ke Singapura di-trading, amsa nya kan Ditjen Pajak ga bisa narik pajak juga. karena transaksi di Singapura, Singapura yang narik pajak kan. ketika di Indonesia walaupun dijual ke Pertamina Ditjen Pajak kan ga dapat uang harusnya gapapa gitu," ujar Djoko di Kementerian ESDM, Jumat (28/9).

Namun, sebenarnya kata Djoko opsi untuk dikenakan pajak ini juga sebenarnya ujung ujungnya akan kembali ke Pemerintah. "Tapi kalau pun mau kena pajak ga papa ya sudah plus pajak nanti pajaknya kan dibayarkan juga, paham ya. Katakan pajaknya 10. Nanti kan 10 nya dibalikin lagi ke Ditjen Pajak. Sama saja," ujar Djoko.

Hingga saat ini kata Djoko sudah ada tiga perusahaan yang sepakat untuk menjual minyak mentah kepada Pertamina. Djoko menjelaskan tiga perusahaan tersebut antara lain, EEMP dan Premier. "Tiga yang sudah sepakat kabarnya, satunya saya lupa. Tapi ada tiga kabarnya," ujar Djoko.

Sejauh hal tersebut, kata Djoko saat KKKS dan Pertamina sudah deal terkait besaran harga, tinggal nantinya keputusan skema pajak yang saat ini sedang dihitung antara ESDM dan Pajak dimasukan dalam klausul kesepakatan harga jual beli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement