Kamis 27 Sep 2018 14:57 WIB

Lakukan Ekspor, 9 Sektor Jasa Ini akan Dikenai PPN 0 Persen

Ada enam jenis jasa baru lainnya yang diusulkan terkena PPN tarif 0 persen

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Beban Pajak (ilustrasi)
Beban Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah menggodok adanya tambahan jenis ekspor jasa yang terkena aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen. Hal tersebut guna meningkatkan ekspor jasa dan mendatangkan lebih banyak devisa.

"Saat ini kita sementara membatasi sembilan (jenis ekspor jasa; red) ini dulu karena cakupannya sudah sangat luas," ujar Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rustam Effendi dalam acara diskusi publik dengan tema “Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Ekspor Jasa di Indonesia” di Menara Kadin, Kamis (27/9).

Sembilan jenis jasa tersebut adalah jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, jasa konstruksi, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional dan jasa perdagangan. Ada enam jenis jasa baru yang diusulkan terkena PPN tarif 0 persen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK 03/2010, pemerintah membatasi hanya tiga jenis jasa yang ekspornya dikenai PPN 0 persen yakni jas amaklon, jasa perbaikan dan perawatan serta jasa konstruksi. Di luar ketiga jasa tersebut, atas ekspornya akan dikenakan PPN 10 persen.

Ia menambahkan, penerapan PPN 0 persen ini tentunya tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian, khususnya dari sisi administrasi perpajakan.

Pembatasan jenis dan kegiatan jasa yang atas ekspornya dikenakan PPN 0 persen bukan berarti pemerintah tidak mendukung perkembangan industri jasa di tanah air. Semata-mata karena pertimbangan sisi pengawasan dan administrasi perpajakan.

Usulan sembilan jenis jasa yang atas ekspornya dikenai PPN 0 persen tersebut telah berbentuk draft dan diedarkan di Kementerian Keuangan. "Sudah di lingkup eseleon satu kami," kata Rustam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement